28 February 2023, 15:58 WIB

Sejak 2015, Sekolah di Purwakarta Masuk Jam 06.00


Reza Sunarya | Nusantara

ANTARA
 ANTARA
Ilustrasi sekolah

BERDASARKAN Peraturan Bupati No. 69 Tahun 2015 tentang Pendidikan Berkarakter, jadwal kegiatan belajar mengajar bagi siswa sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) dimulai sejak pukul 06.00 WIB.

Perbup Purwakarta itu sudah berjalan selama delapan tahun, meskipun dalam implementasinya menuai banyak kontroversi. Kebijakan tersebut bagi sebagian besar masyarakat dinilai sangat memberatkan para orangtua dan peserta didik.

"Banyak keberatan dan kesulitan dijumpai dalam pelaksanaannya. Selain itu, indikator kecukupan juga tidak terpenuhi sebab kebijakan Perbup tersebut tidak berfokus pada mencegah dan mengatasi berbagai masalah dalam dunia pendidikan termasuk moralitas," kata Pengamat Kebijakan Publik Purwakarta Agus M Yasin, Selasa (28/2).

Menurut Agus, kebijakan tersebut masih memiliki kelemahan, antara lain berdampak pada kecukupan waktu tidur peserta didik yang bisa mempengaruhi pembelajaran dan prestasi akademis. Lalu, munculnya banyak kritik dari masyarakat sehingga perlu dikaji ulang dengan melibatkan pelaku dan pemerhati pendidikan.

Baca juga: Hari Pertama Masuk Sekolah Pukul 05.00, Ribuan Siswa di Kupang Terlambat

Sementara, Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta Sadiyah mengatakan kendati Perbup yang dibuat saat bangku bupati dijabat Dedi Mulyadi itu menimbulkan pro dan kontra, namun Perbup sudah dilaksanakan selama 8 tahun dan belum dicabut.

"Perbub ini belum dicabut dan belum direvisi mekanisme teknis pelaksanaannya, semua masih dijalankan oleh Dinas Pendidikan dan seluruh satuan pendidikan seperti apa yang tertuang dalam perbub," ucap Sadiyah.

Menurut Sadiyah, semua masukan dari masyarakat sudah ditampung, para orangtua juga akan diikutsertakan dalam pembahasan di tingkat Disdik karena pencabutan Perbup tidak bisa atas dasar keinginan pribadi. Harus ada kajian akademis dan sosial terkait keluhan masyarakat tersebut.(OL-5)

BERITA TERKAIT