21 February 2023, 20:17 WIB

Korban Gempa Cianjur Akan Dapat Keringanan PBB


Benny Bastiandy | Nusantara

DOK MI
 DOK MI
Korban gempa Cianjur, Jawa Barat akan mendapat keringanan PBB.

KORBAN gempa yang mengguncang Cianjur, Jawa Barat, beberapa waktu lalu akan mendapat keringanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Saat ini, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Cianjur Bapenda sedang mendata wajib pajak yang menjadi korban dampak gempa.

"Ini berkaitan dengan kebijakan pemerintah daerah yang akan meringankan beban wajib pajak terdampak gempa membayar PBB (pajak bumi dan bangunan). Acuan kita adalah wajib pajak yang sudah ditetapkan pada SK Bupati atau data nominatif korban gempa. Nah, kita nanti akan data lagi objek pajaknya yang mana saja, seperti rumah, ladang, atau sawah. Itu rencananya yang akan diberi keringanan," jelas Kepala Bidang Pendataan dan Penetapan Bapenda Kabupaten Cianjur, Ardian Athoillah, Selasa (21/3).

Bentuk keringanan pembayaran pajak dimungkinkan bervariasi. Artinya, ada wajib pajak yang kemungkinan dibebaskan pembayarannya atau mungkin juga ada pengurangan nilai pembayaran.

"Itu nanti disesuaikan dengan SK Bupati. Misalnya yang rumahnya rusak berat bisa jadi dibebaskan. Nah, bagi wajib pajak terdampak gempa yang belum terdata, bisa juga nanti mengajukan kepada kami. Tapi tetap acuan kita adalah data yang sudah terverifikasi sebagai korban dampak gempa," jelasnya.

Lebih jauh, Ardian mengungkapkan, pihaknya sudah mendistribusikan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) di 20 kecamatan. Tersisa 12 kecamatan yang saat ini masih dalam proses sebelum dalam waktu dekat ini segera didistribusikan.

SPPT yang sudah diterima setiap kecamatan, jelasnya, akan didistribusikan ke masing-masing desa dan kelurahan. Targetnya harus sudah terdistribusikan dalam waktu sepekan sebagaimana tertuang pada berita acara.

"Sedangkan dari desa atau kelurahan maksimal (SPPT) sebulan harus sudah tersampaikan kepada masing-masing wajib pajak karena masyarakat juga menunggu-nunggu untuk kebutuhan transaksi dan urusan lain yang berkaitan dengan tanah atau bangunan," terang Ardian.

Dari 12 kecamatan yang belum menerima distribusi SPPT, termasuk kecamatan yang terdampak gempa, kata Ardian, tiga di antaranya masih dalam proses pencetakan. Sedangkan 9 kecamatan menyusul proses pencetakan dan pendistribusiannya. "Target kami akhir Februari ini selesai semuanya," tegas Ardian. (OL-15)

BERITA TERKAIT