TIM Operasi Internaal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Manado, Sulawesi Utara, gagalkan pengedaran ribuan butir obat keras jenis Trihexyphenidyl, di wilayah Kecamatan Malalayang, Kota Manado, Selasa (14/2) malam.
Kabid Humas Polda Sulawesi Utara Komisaris Besar Jules Abraham Abast, di Manado, Rabu (15/2), mengatakan berdasarkan informasi dari Polresta Manado, terduga pengedar yang ditangkap ialah laki-laki berinisial CS, 20, warga Kecamatan Malalayang.
Hal ini terungkap setelah petugas mendapat informasi dari warga masyarakat, terkait dugaan peredaran gelap obat keras jenis Trihexyphenidyl, di tempa kejadian perkara.
"Petugas mendapat informasi tersebut sekitar pukul 18.45 WITA, langsung mendatangi TKP dan meringkus CS dengan barang bukti 1.430 butir obat keras jenis Trihexyphenidyl dan 4 butir Tramadol HCL. Obat tanpa izin edar tersebut disimpan di dalam tas pinggang. CS beserta barang bukti ditahan di Polresta Manado untuk diperiksa lebih lanjut," jelasnya.
Pihaknya mengapresiasi peran warga masyarakat yang sudah memberikan informasi terkait peredaran obat keras tersebut, sehingga bisa diungkap dengan cepat oleh petugas.
"Kami mengimbau masyarakat agar turut membantu pihak kepolisian dalam mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkoba maupun obat keras jenis apapun. Silahkan lapor ke pihak kepolisian terdekat jika mengetahui adanya hal tersebut," tadas Jules. (N-2)