13 February 2023, 23:19 WIB

Pelaku Usaha Berharap Adaro dan IST Berdamai


Bayu Anggoro | Nusantara

DOK/PRIBADI
 DOK/PRIBADI
 Direktur IRESS Marwan Batubara 

DUA perusahaan tambang nasional masih berseteru. PT Adaro
Indonesia (Adaro) dan PT Intan Sarana Teknik (IST) bersengketa di pengadilan terkait kontrak pengelolaan limbah tambang.

Pada September 2022 lalu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutus bebas kasus gugatan Adaro kepada PT IST. Beberapa waktu lalu, Mahkamah Agung memutuskan sebaliknya.

Direktur Utama IST, Ibnu Rusyd Elwahby (IRE), dinyatakan bersalah dan
divonis hukuman 13 tahun penjara, dan denda Rp15 miliar.

Kisruh itu membuat Direktur IRESS Marwan Batubara angkat bicara. Ia  mengimbau kisruh kontrak antara antara PT Adaro Indonesia dan PT Intan Sarana Teknik sebaiknya diselesaikan dengan jalan damai.

Sebab, penggunaan delik TPPU dengan ancaman pidana maksimal 13 tahun,
denda kerugian serta penyitaan aset dalam sengketa bisnis yang menjerat
IST jelas salah kaprah, serta merusak ekosistem iklim usaha yang sehat.

"Kami meyakini bahwa kisruh yang terjadi merupakan sengketa perdata,
yang telah dipaksakan masuk ranah pidana. Hal ini pun sempat dilontarkan oleh hakim-hakim PN Jaksel, yang pada awal-awal sudah telah mengusulkan kepada para pihak untuk berdamai," ungkapnya dalam siaran pers, Senin (13/2).

Dia mengungkapkan TPPU sejatinya merupakan kejahatan serius, sistematis
dan bersifat publik, yakni yang merugikan negara, masyarakat dan merusak keuangan serta perekonomian negara, tidak untuk digunakan menjerat transaksi bisnis yang legal dan saling menguntungkan. Karena itu, dakwaan yang diajukan JPU dan Adaro ini dapat dianggap sebagai fenomena gunung es yang melibatkan APH yang tidak profesional, diragukan integritas dan independensinya, cenderung bertindak sebagai alat pihak pemodal kuat dan dekat oligarki kekuasaan, ketimbang menjadi pedang penegak keadilan dan kebenaran.

Pada dasarnya, tambah dia, seluruh dakwaan dari hasil penyidikan dan
penuntutan telah diperiksa fakta-fakta, peristiwa, bukti dan
keterangannya di pengadilan. Putusan hakim PN Jaksel adalah bebas murni, karena tidak terbukti adanya penipuan, sementara itu, transaksi para pihak sah sesuai perjanjian dan peraturan yang ada.

"Dengan demikian secara hukum mestinya tidak ada unsur pelanggaran
TPPU-nya. Kita menuntut agar MA sebagai benteng terakhir keadilan untuk
bersikap mandiri, tidak tunduk kepada oligarki dan kekuasaan oligarkis,
bebas intervensi, dan bersih dari praktik-praktik mafia peradilan. MA
harus mampu memberikan keadilan baga para korban arogansi kekuasaan dan
kesewenang-wenangan, dan sekaligus dapat menjamin kepastian hukum bagi
dunia usaha yang jujur dan sehat," ujarnya.


Kelola limbah


Sekadar informasi, kisruh kontrak antara kedua perusahaan tersebut
bermula saat IST ditunjuk oleh Adaro untuk mengkaji kemungkinan
pengelolaan limbah tambangnya pada 2014. IST menjalankan kesepakatan
tersebut menggunaan teknologi Geotube Dewatering (GD), yakni teknik
pelepasan air dari lumpur yang dimasukkan ke dalam kantong geotube yang
terbuat dari bahan tekstil khusus dan berpori-pori.

Adaro menyetujui implementasi teknologi GD yang ramah lingkungan dan
mengutamakan keselamatan kerja kepada IST melalui tahap trial dengan POC (proof of concept) di tahun 2014 dan pilot project pada 2015. IST
berhasil menyelesaikan kedua proses trial ini sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ditentukan Adaro.

Dengan hasil pengujian ini IST berhasil memperoleh kontrak pengelolaan
limbah tambang Adaro untuk periode 2016 hingga 2020. Dikatakan Marwan,
GD merupakan teknologi unggul temuan asli anak bangsa, yakni PT IST yang dipimpin oleh Ibnu Rusyd Elwahby (IRE).

Dengan memanfaatkan teknologi DG temuan IST, Adaro berhasil meraih tropi Keselamatan Pertambangan 2016 dan Pengelolaan Lingkungan 2015 dari Menteri ESDM pada 18 Mei 2017. Berkat teknologi GD, Adaro pun memberi piagam penghargaan kepada IST.

Sementara itu, Ikatan Alumni Fakultas Teknik Universitas Indonesia
(Iluni FTUI) bersama Tim Advokasi Hukum Ikatan Alumni Universitas
Indonesia (Iluni UI), setelah mempelajari kasus ini secara seksama,
mengimbau seluruh stakeholder alumni UI dan civitas academica UI, serta
masyarakat Indonesia yang bernalar sehat serta menjunjung tinggi hukum
dan keadilan.

Sekjen Iluni FTUI, Andy Tirta mengatakan, hal ini menjadi sikap yang lahir atas berbagai pengalaman yang kemudian hari terbukti, bahwa kasus seperti ini memaksa publik untuk memberi peringatan keras tentang adanya indikasi keterlibatan mafia peradilan yang dikendalikan
oligarki dari kalangan industri pertambangan.

"Keputusan drastis dari sidang kasasi MA kami nilai cacat hukum karena
mengenyampingkan fakta-fakta hukum bahwa kasus yang bermula pada Agustus 2020 ini sejatinya adalah problem internal AI dengan karyawan mereka sendiri," kata Andy dalam pernyataannya.

Dia melanjutkan, pada saat itu PT AI melaporkan  W ke pihak Bareskrim Polri sehubungan dugaan tindak pidana terkait penolakan penggunaan teknologi pengolahan lumpur yang diajukan oleh PT Trans Coalindo Megah (TCM), berkantor pusat di Kalimantan Selatan.

TCM adalah perusahaan kompetitor PT Intan Sarana Teknik (IST) yang
didirikan IRE dan dinakhodainya sebagai direktur utama. Akibat
perseteruan internal antara AI dengan W, yang notabene adalah karyawan
mereka sendiri, Bareskrim Polri kemudian meminta keterangan kepada pihak kontraktor yakni IRE dan Ishak Rivai alias Johny, co-founder
IST.

"Tentunya, sebagai warga negara yang baik dan taat hukum, keduanya
memenuhi permintaan Bareskrim," katanya. Namun, Bareskrim justru
menetapkan 4 (empat) tersangka, yakni W, IRE, IR alias J, dan PT IST
sebagai korporasi.

Proses berlanjut dengan Sidang pertama pada 11 Mei 2022 di PN Jakarta
Selatan. Setelah empat bulan persidangan, pada 7 September 2022, PN
Jakarta Selatan mengeluarkan keputusan bahwa Sdr. IRE terbukti tidak
bersalah atas atas semua tuduhan dan dakwaan yang dilontarkan AI.

"Dalam episode upaya Hukum dari pihak AI berikutnya, terjadi
perkembangan yang dramatis melalui lahirnya keputusan drastis dari
Mahkamah Agung lewat sidang kasasi yang berlangsung tertutup pada 31
Januari 2023 sebagaimana kami jelaskan di atas," ujar Andy.

Ia menerangkan ketika Iluni FT UI dan Tim Advokasi Hukum alumni UI
mencermatinya lebih mendalam, ada logika yang mengherankan dari pihak
Adaro Indonesia, mengingat IST merupakan kontraktor mereka selama 5
tahun (2016 – 2020) yang menunjukkan kinerja sangat bagus dan luar
biasa.

"Bahkan hingga AI sebagai perusahaan batu bara nasional meraih Tropi
Terbaik Bidang Keselamatan Pertambangan 2016 dan Pengelolaan Lingkungan
2015 dari Menteri Energi Sumber Daya Mineral dan Batu Bara pada 18 Mei
2017," paparnya.

Atas prestasi itu, AI memberikan apresiasi berupa Piagam Penghargaan No. 4497/AI-QHSE/VI/2017 yang ditandatangani Kepala Teknik Tambang AI,
Suhernomo, lengkap dengan cap PT ADARO INDONESIA ENVIROCOAL KALIMANTAN,
kepada PT IST sebagai kontraktor mereka yang menerapkan teknologi
Geotube Dewatering pada proyek-proyek penambangan yang dilakukan AI.

Andy menjelaskan bahwa Geotube Dewatering adalah teknik pelepasan air
dari lumpur yang dimasukkan ke dalam kantong Geotube yang terbuat dari
bahan tekstil khusus dan berpori-pori. Keunggulan teknik ini berbasis
pada penerapan teknologi terbaru yaitu ketika lumpur dipompa masuk ke
dalam kantong khusus, kemudian ditambahkan suatu zat polimer yang
memiliki fungsi untuk mengikat lumpur agar menjadi padat.

Pada saat yang sama kandungan air dapat keluar melalui pori-pori kantong Geotube. Material lumpur yang tersisa dan dipadatkan kemudian dapat lebih mudah dibuang atau digunakan untuk pengurukan lahan maupun
kebutuhan lainnya yang produktif. Teknologi Geotube Dewatering yang
diterapkan IST sebagai kontraktor AI itu kemudian juga mendapatkan
penghargaan IFAI International Achievement Award 2021.

"International Achievement Award (IAA) adalah kompetisi tahunan yang
disponsori IFAI (Industrial Fabrics Association International), asosiasi internasional perdagangan nirlaba yang memiliki lebih dari 1.600 perusahaan anggota yang mewakili pasar kain khusus dan tekstil teknis," ucapnya.

Lebih jauh, prestasi ini merupakan validasi dan memperkuat laporan
tahunan AI pada 2016-2019 yang menyebutkan secara spesifik tentang
inovasi pengelolaan lumpur melalui teknologi Geotube Dewatering sebagai
metode unggulan dari IST yang dinakhodai  IRE sebagai direktur
utama.

Dari berbagai fakta kerja sama IST dan AI yang mengesankan tersebut,
tidak dibarengi oleh kepatutan dan kesantunan dalam proses interaksi
berikutnya bahkan justru bermuara pada "keputusan ajaib" lewat sidang
Kasasi MA.

"Karenanya kami mendeteksi adanya pihak lain yang mengail di air keruh
atas perseteruan internal AI versus karyawan mereka Sdr. W, yang
runyamnya ikut menyeret Sdr. IRE dan IST yang didirikannya, secara tidak fair selain sangat tendensius untuk mematikan bisnis IST sebagai
kontraktor AI," ucapnya.

Lebih jauh, pihaknya secara konsisten akan terus mendampingi Sdr. IRE
agar kembali mendapatkan keadilan dan harus ada upaya rehabilitasi nama
baiknya yang tercederai agar dapat dipulihkan kembali oleh AI secara
terbuka kepada publik.

"Namun, jika pihak AI tidak beritikad baik bahkan menolak melakukan hal
ini melalui jalan damai, maka kami tak segan-segan akan mengambil
langkah-langkah hukum yang diperlukan untuk menegakkan keadilan yang
telah ditumbangkan AI secara sewenang-wenang terhadap Sdr. IRE dan PT
IST yang didirikannya. Karena sejatinya perjuangan memburu keadilan ini
bukan sekedar solidaritas sempit, bahkan berupa edukasi masal tentang
kesetaraan hukum bagi publik bahwa keadilan di Republik tercinta ini
harus diperjuangkan, bukan sekedar berharap belas kasihan atau pasrah
pada keadaan," tambahnya. (N-2)

BERITA TERKAIT