04 February 2023, 14:50 WIB

Hakim Pengadilan Agama Dipecat karena Telantarkan Anak


Indriyani Astuti | Nusantara

MI/Seno
 MI/Seno
Ilustrasi

MAJELIS Kehormatan Hakim (MKH) memberhentikan seorang hakim MY dengan tidak hormat karena terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim. Hal itu diputuskan oleh Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) saat sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) pada Jumat, (3/2).

MY merupakan hakim yang berdinas di Pengadilan Agama Tulungagung, Jawa Timur. Ia dilaporkan karena melakukan poligami, tidak mengakui anak, tidak menafkahi anak dan tidak memberikan contoh sebagai hakim senior.

"Pelapor (istri sirih MY) saat itu sedang mengurus perceraian dengan suami sebelumnya. Tidak sengaja bertemu dengan MY. Saa itu, MY meminta nomor kontak pelapor dan mengatakan akan mengurus perkara tersebut," ujar Juru Bicara KY Miko Ginting, Sabtu (4/2).

MY diduga mengatur agar ia bisa menjadi anggota majelis dalam perkara pelapor. Selama proses persidangan, MY mengajak pelapor untuk menikah. Pelapor karena ingin proses perceraiannya cepat diputus, terang Miko, menyetujui hal tersebut. Setelah putusan perceraian pelapor disetujui, tidak berapa lama berselang, MY dan pelapor menikah secara siri.

Dalam pembelaannya, MY mengakui bertemu dengan pelapor sebelum persidangan kasus perceraian pelapor secara tidak sengaja. MY sempat menolak menjadi anggota majelis hakim kasus terlapor. Namun, karena permintaan Ketua Pengadilan Agama, MY kemudian menyetujui.

Baca juga: Polisi Amankan Mantan Anggota DPRD Terkait Dugaan Pencabulan Balita

Dalam sidang, MY juga mengakui mengajak pelapor menikah secara siri dan memiliki seorang anak dari hasil hubungan tersebut. Setelah itu, MY memberitahukan kepada istri pertamanya bahwa MY telah menikah kedua kalinya, sekaligus meminta izin.

Setelah mendapat izin dari istri pertama, baru MY mengurus perizinan poligami ke kantor dinas dengan alasan istri pertama sakit dan menikah secara resmi.

Menurut pengakuan pelapor, setelah satu hari dinikahi secara resmi, MY menghilang tanpa kabar dan tidak memenuhi janjinya sebelum menikah. Kemudian dilaporkan pada 2021.

Dalam pertimbangan majelis, terlapor dianggap telah terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), tidak

Majelis menyatakan terlapor MY telah terbukti melanggar Angka 1 butir 1.1.(2,) Angka 1 butir 1.1.(4), Angka 3 butir 3.1.(1), Angka 3 butir 3.1.(4), Angka 3 butir 3.1.(6), Angka 5 butir 5.1.(3), Angka 6 butir 6.1, Angka 7 butir 7.3.(1) Surat Keputusan Bersama KY dan MA tentang KEPPH.

Adapun Majelis MKH yaitu Wakil ketua KY M. Taufiq HZ sebagai ketua majelis, bersama Anggota KY Siti Nudjanah, Binziad Kadafi, dan Amzulian Rifai. Perwakilan MA terdiri dari Hakim Agung Syamsul Maarif, Purwosusilo, dan Yasardin.

“Menjatuhkan sanksi kepada terlapor dengan sanksi berat berupa pemberhentian dengan tidak hormat sebagaimana Pasal 19 ayat (4) huruf e Peraturan Bersama MA dan KY Nomor 02/PB/MA/IX/2012 – 02/PB/P.KY/09/2012 Tentang Panduan Penegakan KEPPH,” ujar Taufiq diikuti ketok palu putusan. (OL-4)

BERITA TERKAIT