ANGGOTA Komisi IX DPR RI, Irma Suryani Chaniago mengatakan DPR akan ikut mengawasi penambangan nikel Harita dan industri kendaraan listrik di Pulau Obi, Halmahera Selatan, Maluku Utara.
Irma menyebut akan mengirim surat kepada pemerintah pusat dan pemerintah daerah setempat menyoal persoalan-persoalan lingkungan yang menjadi ekses dari operasional perusahaan tersebut
“Kami akan mengawasi. Bahkan, saya akan menyurati Pemda (Gubernur dan bupati). Akan saya tembuskan ke Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK, Siti Nurbaya) maupun Menteri ESDM (Arifin Tasrif) tentunya,” kata Irma lewat keterangannya, Sabtu (4/2).
Ia menambahkan, penduduk setempat idealnya harus pindah tempat jauh dari lokasi penambangan. Pemindahan tersebut harus dilakukan atas kesadaran sendiri dengan fasilitas dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah.
“Pemerintah melalui pemerintah daerah mewajibkan perusahaan menyediakan rumah sakit untuk dipergunakan, baik masyarakat maupun para tenaga kerja,” ujarnya.
Selain itu, Irma mengatakan pemerintah melalui dana CSR perusahaan tersebut wajib menyediakan air bersih dan membangun perumahan bagi penduduk yang tinggal dalam radius berbahaya bagi kesehatan.
“Yang tidak kalah pentingnya lagi, analisa dampak lingkungan yang mewajibkan perusahaan membuang residu bahan berbahaya ditempat yang aman, dan tidak mencemari lingkungan,” tandas politisi Partai NasDem itu.
Di samping itu, Irma menyebut arus globalisasi dan kebutuhan atas produk bahan jadi berupa baterai memang jauh lebih menguntungkan daripada jika nikel diekspor sebagai bahan mentah. Karena itu, lanjut dia, negara-negara kerap mengimpor nikel mentah akan kelabakan.
“Pasti menyerang dengan berbagai isu agar Indonesia tidak menjual nikel yang sudah diproduksi jadi baterai, karena itu membuat kenyamanan bisnis mereka terganggu. Namun, pemerintah tidak boleh mengabaikan bukan saja kesehatan masyarakat, tapi juga kesejahteraan dari hasil penambangan tersebut,” tandas Irma
Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Maluku Utara, Faizal Ratuela menambahkan, keberadaan tambang nikel milik Harita di Obi sangat memengaruhi perusakan lingungan setempat.
Faktanya, berdasarkan kajian di wilayah sempat menyatakan, ikan yang ada di perairan Obi sudah mengandung nikel melebihi ambang batas.
Artinya, kata Faizal, kerusakan lingkungan di wilayah Obi akibat tambang nikel ini tergolong parah. Atas dasar itu, Walhi Maluku Utara sempat menyurati pemerintah setempat agar mendorong Harita untuk memperbaiki lingkungan yang rusak.
Namun, tandasya, pemerintah menyatakan kandungan cemaran nikel hasil tambang yang dilakukan Harita masih di bawah ambang batas. Menurut Faizal bila perhitungan pemerintah hanya berdasarkan hasil baku tambang maka lingkungan di Pulau Obi tidak akan bisa terselamatkan lagi.
“Dipastikan kondisi laut tidak bisa dibenahi lagi. Kemudian, penanganan lingkungan ini nantinya akan lebih fatal karena beban ekologinya,” tandas Faizal. (OL-8)