PUTUSAN kasasi Mahkamah Agung menetapkan manajmen PT Dewa Sawit Sari Persada (DSSP) harus membayar denda pidana lingkungan hidup sebesar Rp2,5 miliar. Perusahaan itu dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus kebakaran lahan pada 2019 di Kecamatan Dendang, Kabupaten Tanjungjabung Timur, Jambi.
Kepala Kejaksaan Negeri Tanjabim Yenita Sari membenarkan hal itu
kepada wartawan, di Muarasabak, Jambi, Rabu (1/2). Menurut dia, Putusan Kasasi MA Nomor 3854 K/PID.SUS-LH/2022 1 September 2022, mengabulkan upaya hukum kasasi yang diajukan penuntut umum Kejari Tanjabtim 19 Juli 2021 atas perkara kebakaran lahan di lahan PT DSSP.
"Upaya hukum kasasi kami diterima. Majelis hakim Mahkamah Agung juga membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tanjungjabung Timur, yang sebelumnya menyatakan pihak perusahaan tidak terbukti bersalah," ujar Yenita Sari.
Merespon putusan MA yang diterima 30 November 2022, Kajari Yenita Sari
menerbitkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor
Print-453/L.5.18/Eku.3/12/2022 tanggal 02 Desember 2022 untuk eksekusi
ganjaran yang diberikan kepada PT DSSP.
"Sesuai dengan harapan hukum, akhirnya perusahaan terkait mematuhi
putusan hukum. Pada tanggal 30 Januari pihak perusahaan membayar semua
denda yang dibebankan sebesar Rp2,5 Miliar ke kas negara melalui
Bendahara Penerima Kejaksaan Negeri Tanjungjabung Timur," jelasnya.
Yenita membeberkan kejahatan lingkungan yang menjerat PT DSSP berawal dari peristiwa kebakaran lahan September 2019. Penyidikan yang melibatkan personel Ditreskrimsus Polda Jambi dan Polres Tanjabtim, menemukan kebakaran lahan seluas 45 hektare di Blok B5, B6 dan Blok B7 areal usaha perkebunan PT DSSP di wilayah Desa Jati Mulyo, Kecamatan Dendang, Tanjabtim.
Penyidik menetapkan, kebakaran lahan yang berdampak terjadinya polusi
udara akibat kabut asap itu, karena kelalaian PT DSSP yang tidak memiliki kelengkapan personel dan peralatan pemadam kebakaran.
Dalam proses peradilan di Pengadilan Negeri Tanjungjabung Timur, Jaksa Penuntut Umum mendakwa PT DSSP terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran sejumlah pasal dalam UU No.32 Thun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Jaksa meminta pengadilan menetaplan PT DSSP harus membayar denda sebesar Rp2,5 miliar ke negara. (N-2)