01 February 2023, 20:18 WIB

Mantan Hakim Itong Isnaeni Dipindahkan ke Lapas Porong


Heri Susetyo | Nusantara

MI/Heri
 MI/Heri
Mantan hakim PN Surabaya Itong Isnaeni Hidayat dieksekusi jaksa KPK ke Lapas I Surabaya di Kecamatan Porong, Sidoarjo, Jatim, Rabu (1/2).

MANTAN hakim Itong Isnaeni Hidayat dieksekusi jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) I Surabaya di Kecamatan Porong,  Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu  (1/2) siang.
 
Terkait hal tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jatim menegaskan bahwa pihaknya tidak memberikan keistimewaan kepada mantan hakim Pengadilan Negeri Surabaya itu. Instansi pelat merah yang dipimpin Imam Jauhari itu menyatakan bahwa Itong tetap harus melalui mekanisme sesuai SOP yang berlaku.

"Semua tahanan dan narapidana diperlakukan sama, mendapatkan hak dan kewajiban yang sama dengan tahanan dan narapidana lainnya selama di dalam rutan," tegas Imam.
 
Dia menyebutkan, pihaknya telah menerima narapidana atas nama Itong Isnaeni Hidayat pada Rabu siang sekitar pukul 11.00 WIB. Kedatangan Itong diantarkan petugas dari Jaksa KPK yang melakukan pelimpahan bersangkutan kepada pihak lapas.
 
Pihak lapas yang dipimpin Jalu Yuswa Panjang itu langsung melakukan pemeriksaan awal. Selanjutnya dilakukan proses registrasi ke Sistem Database Pemasyarakatan.

"Proses serah terima selesai sekitar pukul 12.30 WIB. Yang  bersangkutan langsung digiring ke blok mapenaling selama masa orientasi," ujar Jalu.


Baca juga: Pemkab Bantul Targetkan PBB 2023 Sebesar Rp57 Miliar


Sesuai SOP yang ada, Itong akan berada di sel isolasi selama 7-14 hari ke depan. Jalu menjelaskan bahwa pihaknya akan terus memantau perkembangan yang ada.
 
"Yang bersangkutan dalam keadaan sehat, tidak ada keluhan apa pun terkait kesehatan," urai Jalu.

Itong juga belum boleh dikunjungi siapa pun selama menjalani masa orientasi. Kecuali ada permohonan dari aparat penegak hukum untuk kepentingan penyidikan lanjutan atau penyelesaian berkas perkara.
 
"Kami akan selalu memantau kondisi yang bersangkutan, dokter kami standby 24 jam untuk pelayanan kesehatan," kata Jalu.

Sebelumnya, Itong divonis 5 tahun hukuman badan dan denda sebesar Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan. Serta membayar uang pengganti sebesar Rp390 juta. Jika tidak, harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut subsider 6 bulan penjara. Dia sebelumnya mendekam di Rutan Medaeng Sidoarjo sejak awal Juni 2022 lalu.

Lapas I Surabaya juga menerima pelimpahan mantan advokat yang terjerat kasus yang sama dengan Itong, yaitu Hendro Kasiono, pada 9 November 2022. (OL-16)

 

BERITA TERKAIT