01 February 2023, 15:32 WIB

Sakit Hati Alasan Mantan Wali Kota Blitar Samanhudi Merampok


Faishol Taselan | Nusantara

dok.ant
 dok.ant
Rumah dinas Wali Kota Blitar usai dirampok pada 12 Desember 2022 lalu.

MOTIVASI mantan Wali Kota Blitar, Jawa Timur Samanhudi Anwar yang terlibat dalam perampokan di rumah dinas Wali Kota Blitar akhirnya terungkap. Tersangka mengaku merampok karena sakit hati.

"Mantan Wali Kota Blitar yang ditahan di Lapas Sragen bertemu dengan pelaku 365 (curas), dan menceritakan terkait rasa sakit hati dan dendam pribadinya, serta menyampaikan terkait Wali Kota yang memiliki banyak uang setiap akhir tahun," kata Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Lintar Mahardono, di Surabaya, Rabu (1/2/2023)

Penyidik Polda Jawa Timur (Jatim) menghadirkan Tersangka Samanhudi. Dalam keterangnnya terkait modus operandi disebutkan bahwa Santoso Wali Kota memiliki uang antara Rp800 juta hingga Rp1 miliar setiap Desember, atau akhir tahun.

Hal tersebut jadi salah satu pertimbangan Samanhudi bersama dua tersangka lain, yakni NT dan MSA merencanakan perampokan di rumah dinas Santoso, saat ketiganya bertemu di Lapas Sragen, Jawa Tengah.

Meski dalam pernyataannya Samanhudi menyebut ada rasa sakit hati dan dendam pribadi. Lintar menegaskan kalau pihaknya tidak ikut campur dalam alasan tersebut. "Kami tidak melihat dari permasalahan politik dan sebagainya. Yang kami lihat ketika perbuatan pidana itu terjadi, maka kewajiban kita sebagai anggota Polri untuk menindak kejadian tersebut," ungkapnya.

Dalam kasus ini Lintar menjelaskan bahwa Samanhudi tidak menerima uang dari hasil perampokan pada tanggal 12 Desember 2022 lalu itu. Namun, Samanhudi berperan dalam memberi informasi tentang seluk beluk rumah dinas Santoso, terutama soal letak penyimpanan harta dan waktu yang
tepat untuk melancarkan aksi.

Karena berperan membantu kejahatan perampokan tersebut, Samanhudi yang juga kader PDIP ini, dijerat polisi dengan Pasal 365 KUHP Jo Pasal 56 KUHP. "Tersangka MSA terancam hukuman 12 tahun penjara," imbuh Lintar.

Kemudian barang bukti yang telah diamankan oleh polisi antara lain beberapa dokumen legalisir Surat Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Blitar, Flash Drive berisi video orasi dari Bakesbangpol Kota Blitar, laporan hasil giat Bakesbangpol terkait orasi.

Sebagaimana diketahui, Samanhudi Anwar merupakan mantan Wali Kota Blitar dua periode tersebut pernah menjadi tahanan karena terlibat kasus suap pada 2018.

Setelah mendekam di penjara selama 4 tahun 4 bulan, Samanhudi Anwar bebas dan disambut para pendukung di rumah pribadinya di Blitar, Jawa Timur. Namun, ia mengaku akan tetap terjun ke politik dan melakukan balas dendam karena merasa dizalimi.

"Saya akan terjun ke politik, karena saya dizalimi oleh politik. Saya akan balas dendam. Kalau partai nanti dulu, saya akan berlayar," ujarnya setelah bebas pada 10 Oktober 2022.

Kini empat bulan pasca-bebas, Samanhudi Anwar kembali ditahan setelah ditetapkan menjadi tersangka kasus perampokan. (OL-13)

Baca Juga: Wali Kota Blitar Tetap Berpikir Positif pada Samanhudi

BERITA TERKAIT