31 January 2023, 16:44 WIB

Polisi Tetapkan 7 Tersangka Penyerangan Kantor Arema FC 


Wahyu Tiar Priyanto (MGN), Muhardi (SB) | Nusantara

MGN/Wahyu Tiar Priyanto
 MGN/Wahyu Tiar Priyanto
Sejumlah barang bukti diamankan, salah satunya adalah bendera hitam bertanda plus putih ala Kelompok Anarko. 

KEPOLISIAN menetapkan 7 tersangka dalam kasus penyerangan kantor Arema FC yang terjadi di Malang, Minggu (29 /1/2023). Sejumlah barang bukti diamankan, salah satunya adalah bendera hitam bertanda plus putih ala Kelompok Anarko. 

"Penyidik menetapkan 7 tersangka. 5 orang dikenakan Pasal 170 KUHP dan 2 orang dikenakan pasal 160 KUHP," ujar Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Bhudi Hermanto, saat melakukan press conference di halaman Mapolresta Malang Kota, Selasa, 31 Januari 2023.

7 orang tersebut yakni AR (24), MF(24), NM (21), AC(29), KA (22) sebagai pelaku perusakan serta MFK (37) dan FH(34) sebagai koordinator lapangan. Bhudi menjelaskan, dari tangan para tersangka polisi berhasil mengamankan sejumah barang bukti.

"Barang bukti yang kami sita ini ada bendera hitam ukuran 65 x 45 cm dengan tongkat besi warna biru, satu bendera plus yang identik dengan kelopmok anarko, 41 batu yang digunakan untuk melempar toko, 13 buah bom smoke, 3 flare yang telah digunakan serta kaleng cat semprot," jelasnya.

Kapolres Malang Kota menambahkan, dari 115 orang yang diperiksa sebanyak 107 orang berada di sekitar TKP dan diduga melakukan aksi anarkistis. Kemudian sebanyak 94 dipulangkan oleh polisi karena tak terbukti terlibat dalam insiden penyerangan kantor Arema FC. 

Sementara itu, 13 orang masih diperiksa oleh penyidik.

"Dari 107 yang kita periksa, 7 orang kita tetapkan sebagai tersangka dan 1 orang sebagai saksi," kata Bhudi.

Sebelumnya, pada Minggu siang, aksi demonstrasi Aremania di depan kantor Arema FC berakhir ricuh. Mereka merusak toko resmi suvenir Arema FC. (Mhd/A-3)

BERITA TERKAIT