KEPOLISIAN berhasil membekuk J, 43, dalam pelarian di Daerah Grobogan setelah dilaporkan istrinya, karena berkali-kali memperkosa anak tirinya yang masih berusia 12 tahun.
"Pelaku J kita tangkap di tempat persembunyian di Daerah Grobogan, setelah dilaporkan istrinya karena memperkosa anak tirinya berkali-kali," kata Kepala Polres Pekalongan Ajun Komisaris Besar Arief Fajar Satria, kemarin.
Kasus pemerkosaan terhadap anak tiri yang masih duduk dibangku SMP tersebut, lanjut Arief Fajar Satria, terungkap karena korban malaporkan perbuatan ayah tirinya kepada saudaranya dan kemudian diteruskan melapor kepada ibunya yang sedang merantau di Jakarta.
Mendapatkan laporan tersebut, ibu korban pulang ke Pekalongan dan kemudian melaporkan perbuatan suaminya ke petugas kepolisian. Pelaku keburu kabur sebelum ditangkap. "Kami lalu melakukan pengajaran hingga tersangka dapat kita ringkus, dalam waktu sekitar 12 jam sejak dilaporkan," imbuhnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap korban dan tersangka, ungkap Arief, perbuatan bejat tersangka telah dilakukan sejak bulan Juni 2022 lalu dan berlanjut hingga Januari 2023. Atas perbuatan bejatnya polisi akan menjerat dengan Undang-Undang tentang Perlindungan Anak.
"Kita jerat dengan pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 ditambah sepertiganya, sehingga tersangka terancam hukuman 5-15 tahun penjara," ujarnya. (OL-13)
Baca Juga: Venna Melinda Menahan Tangis Bacakan Hasil Visum