BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lembata, menyelidiki tindakan kepala Desa Nubamado, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata, NTT atas dugaan mengarahkan warga memilih figur caleg tertentu.
Satu-satunya Kades Perempuan itu nekat mengarahkan warga setempat memilih figur caleg tertentu. Dimana sebagai pembina politik di Desa, Kepala Desa Nubamado, Maria Maximilla Ingir, diprotes warganya karena dinilai melabrak peraturan perundang-undangan.
Selain Bawaslu, Kades tersebut telah diperiksa Inspektorat atas instruksi Penjabat Bupati Lembata, Marsianus Jawa.
Kades Maximilla mengarahkan warga memilih tiga bakal calon yang maju dalam pemilu legislatif 2024 mendatang. Kades Maximila diduga melanggar UU Pemilu, UU ASN maupun UU Desa.
Meski tindakan mengarahkan warga memilih figur caleg tertentu, terjadi di luar tahapan pemilu, namun Bawaslu setempat berjanji untuk secepatnya menelusuri, mengkaji serta merekomendasi tindakan sang Kepala Desa, langsung kepada Pejabat Pembina Kepegawaian, dalam hal ini Penjabat
Bupati Lembata, Marsianus Jawa.
Hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Lembata, Paulina Tokan, kepada Media Indonesia, Kamis (26/1/2023).
Menurutnya, Bawaslu telah menyelidiki informasi di Media Massa tentang tindakan mengarahkan warga memilih caleg. Karena Bawaslu memastikan memiliki kewenangan untuk mengawasi tata peraturan perundangan undangan yang lain.
"Kami juga punya tugas untuk mengawasi tata peraturan perundang-undangan yang lain. Setelah menelusuri dan mengkaji masalahnya, kami akan kaji apakah Kades Nubamado melanggar UU Pemilu, UU Desa atau UU ASN," ungkap Paulina Tokan.
Setelah menelusuri kasus tersebut, Bawaslu akan merekomendasi persoalan tersebut kepada atasan langsung Kades yang juga adalah ASN.
Ketua Bawaslu Kabupaten Lembata, Paulina Tokan menyatakan telah menerima laporan dari Panwascam. Kepada pihak Panwascam Nubatukan, Kades sendiri telah mengaku mengarahkan warganya untuk memilih figur caleg tertentu.
Bawaslu Lembata berjanji segera merekomendasi hasil penelusuran dan pengkajian itu dalam waktu secepatnya.
Ketua Bawaslu Kabupaten Lembata mengingatkan seluruh pihak untuk menahan diri untuk tidak melakukan pelanggaran dalam setiap tahapan pemilu. Hal ini untuk mewujudkan asas pemilu langsung umum rahasia jujur dan adil (Luberjurdil).
Dilain pihak, Warga Desa Nubamado meminta Penjabat Bupati Lembata menindak tegas Kepala Desa Nubamado, Maximilla Ingir, sesuai peraturan perundang-undangan yang lain, agar menjadi pembelajaran penegakan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (OL-13)
Baca Juga: Warga Protes Kades di Lembata Arahkan Warga agar Pilih Caleg ...