24 January 2023, 14:51 WIB

Ketua DPRD Purwakarta Dimintai Keterangan terkait Dugaan Gratifikasi oleh Kejari


Reza Sunarya | Nusantara

MI/Reza Sunarya
 MI/Reza Sunarya
Gedung Kejaksaan Negeri Purwakarta, Jawa Barat.

AKSI boikot paripurna Raperda Pertanggungjawan Pelaksanaan APBD (PPA) TA 2021 yang dilakukan sejumlah anggota DPRD Purwakarta, pada September 2022 lalu, berbuntut panjang. Kejaksaan Negeri Purwakarta melakukan pemanggilan terhadap sejumlah Anggota DPRD, termasuk Ketua DPRD Purwakarta Ahmad Sanusi.

Kejari Purwakarta menerima laporan pengaduan (lapdu) atas dugaan sejumlah anggota DPRD Purwakarta yang sengaja tidak menghadiri rapat paripurna PPA TA 2021. Anggota DPRD yang memboikot tersebut diduga menerima gratifikasi.

Pemeriksaan sudah dilakukan sejak pekan lalu, sejumlah anggota DPRD Purwakarta memenuhi undangan untuk diklarifikasi, terkait dugaan gratifikasi tersebut. Hari ini, Selasa (24/1/2023) giliran Ketua DPRD Purwakarta, Ahmad Sanusi dan beberapa anggota dewan lainnya yang mendatangi kantor Kejari Purwakarta di Jalan Siliwangi.

Namun, Ahmad Sanusi yang dikonfirmasi sejumlah media membantah kedatangannya ke Kejaksaan untuk dilakukan pemeriksaan terhadap dirinya.

Menurut Ahmad Sanusi, kunjungan ke kantor Kejari Purwakarta itu hanya silaturahmi dan untuk mengucapkan selamat ulang tahun kepada Kajari Purwakarta, Rohayatie.

"Usai menghadiri pelantikan PPS, saya langsung bersilaturahmi ke Kejari dan untuk mengucapkan selamat ulang tahun kepada ibu Kajari. Itu saja, tidak ada hal lain," ucap Ahmad Sanusi, Selasa (24/1).

Sebelumnya, sejumlah anggota DPRD Purwakarta tampak memenuhi undangan Kejari  Purwakarta untuk mengklarifikasi laporan dugaan gratifikasi.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Purwakarta, Febrianto Ary Kustiawan membenarkan pemanggilan tersebut. "Iya benar, hari ini kita mengundang beberapa anggota DPRD Purwakarta ke kantor," ujar Febri.

Menurut Feby, sejumlah anggota DPRD Purwakarta tersebut diundang untuk dimintai keterangan terkait adanya laporan dugaan gratifikasi kepada sejumlah anggota dewan dari seseorang yang masih didalami pihak Kejaksaan. (OL-13)

Baca Juga: Pemkab Purwakarta Raih WTP dari BPK Tujuh Kali Berturut-turut

BERITA TERKAIT