TIM Resmob Satreskrim Polres Brebes, Jawa Tengah, akhirnya meringkus enam tersangka pelaku pemerkosaan terhadap seorang gadis berumur 15 tahun. Lima di antaranya ternyata masih di bawah umur, hanya satu tersangka tergolong dewasa.
Kurang dari 24 jam setelah laporan kasus pemerkosaan yang menimpa seorang gadis di bawah umur, yakni warga Desa Sengon, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes, aparat kepolisian berhasil mengamankan keenam tersangka pada Selasa (17/1) sore.
Namun, karena lima tersangka masih di bawah umur, polisi hanya menghadirkan satu tersangka dewasa berinisial AI, 18, warga Desa Sengon, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes.
Wakapolres Brebes, Kom Arwansa, saat konperensi pers di Mapolres Brebes, Rabu (18/1), menyampaikan kasus ini bermula pada akhir Desember 2022 lalu, saat korban dipaksa berhubungan badan oleh enam tersangka di rumah salah seorang tersangka.
Namun, belakangan kasus ini dimediasi oleh sekelompok orang yang mengaku LSM dan kepala desa setempat agar keluarga korban tidak melanjutkan kasusnya ke jalur hukum.
Baca juga: Aniaya Mantan Pacar, Pemuda asal Padalarang Dibekuk Polisi
"Atas laporan warga pada Senin (16/1), kami lalu melakukan penyelidikan dan memintai keterangan 10 orang saksi. Kami melakukan penangkapan terhadap enam pelaku pada Selasa petang. Saat ini korban tengah dalam pengawasan untuk memulihkan kondisi psikologisnya," ujar Arwansa.
Wakapolres menyebut terkait sejumlah pihak yang melakukan mediasi yakni oknum LSM dan kepala desa pihaknya masih melakukan pendalaman. "Enam keluarga tersangka juga tengah kami mintai keterangan," terangnya.
Polisi telah menyita sejumlah barang bukti yakni baju dan pakaian dalam yang dikenakan korban. "Akibat perbuatannya tersangka akan kami jerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak pasal 82 ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," jelasnya.
Sementara untuk lima tersangka lainnya yang masih anak anak, Polres Brebes akan berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan Kabupaten Brebes. (OL-16)