KASUS tindak pidana penjualan bayi di Klaten, Jawa Tengah, berhasil
diungkap tim Satuan Reserse Kriminal Polres Klaten. Untuk penyelidikan tersangka sudah ditahan.
Kronologi pengungkapan kasus tindak pidana penjualan bayi setelah
pelapor, Briptu Mega V Tyas, Unit PPA Satreskrim, dan Satnarkoba Polres
Klaten melaksanakan patroli cipta kondisi dengan sasaran perhotelan.
Patroli cipta kondisi pada Selasa, 10 Januari 2023, pukul 21.00 WIB,
menyasar Hotel Victoria, Jl Klaten- Solo. Saat itu, tim patroli
mendapati seorang perempuan dan bayi yang baru lahir menginap di hotel
tersebut.
Selanjutnya, petugas memeriksa identitas perempuan yang menginap di
hotel itu dan meminta surat keterangan lahir. Hasil pemeriksaan
diketahui identitas dan nama ibu pada surat keterangan lahir tidak sama.
Perempuan yang ditangkap di hotel tersebut, diketahui bernama
Lestariningsih, 29, warga Desa Tumpukan, Karangdowo Klaten. Ia mengaku
akan mengadopsi bayi perempuan yang baru berumur satu hari itu.
Untuk mengetahui lebih lanjut, pelapor dari Unit PPA Satreskrim Polres
Klaten melakukan pemeriksaan telepon seluler (HP) Lestariningsih.
Pelapor menemukan chatting tawar-menawar harga bayi perempuan.
Ungkap kasus tindak pidana penjualan bayi itu disampaikan Kapolres
Klaten AKB Eko Prasetyo melalui Wakapolres Kompol Tri Wakhyuni dalam
keterangannya kepada wartawan di Mapolres Klaten, Jumat (13/1).
Kronologi ungkap kasus tersebut, yakni ketika pada November 2022
tersangka melihat postingan SB, saksi I, di Grup Facebook Peduli Jangan
Buang Bayi memposting mencari orangtua asuh yang mau merawat anak.
Setelah itu, tersangka dan saksi I melakukan komunikasi melalui whatsapp membicarakan bayi yang akan diasuh. Namun, saat itu anak yang dimaksud oleh saksi I masih dalam kandungan SL, sebagai saksi II.
Saksi I mengatakan jika benar berniat mengabdopsi bayi yang masih dalam
kandungan SL, tersangka akan diberitahu kalau bayi sudah lahir.
Kemudian, bayi yang akan diabdopsi lahir 9 Januari 2023 pukul 18.00 WIB.
Harga Rp20 juta
Setelah mendapat kabar bayi sudah lahir, tersangka meminta kepada saksi
I untuk mengirim foto bayi. Foto bayi yang dikirim saksi I oleh tersangka langsung dishare di WA Group 4dopt3r 4m4nh4h.
Foto bayi berumur satu hari yang dikirim di WA Group itu oleh tersangka
Lestariningsih diberi keterangan " butuh abdopter bayi sudah lahir jenis kelampin perempuan, lahir kemarin sore.
Menurut tersangka, untuk mengabdopsi bayi yang baru lahir itu ditawarkan Rp20 juta. Ada anggota grup menawar Rp7 juta. Kemudian, tersangka meminta saksi I share lokasi rumah sakit tempat bayi dilahirkan.
Tersangka mendatangi rumah sakit tempat SL, saksi II, melahirkan dan
memberikan uang Rp2 juta untuk pemulihan pascapersalinan. Selain itu,
menyerahkan uang Rp3 juta kepada saksi I untuk biaya persalinan.
Kemudian, tersangka meminta fotokopi KTP, KK, dan surat penyataan
abdopsi yang ditandatangani saksi I dan saksi II. Setelah mengantar
saksi I dan II ke tempat tinggal mereka, bayi dibawa ke Hotel Victoria.
Tersangka dan bayi yang menginap di hotel tersebut, diamankan tim
patroli cipta kondisi. Untuk penyelidikan tersangka ditahan di sel
Mapolres Klaten, dan bayi yang baru dilahirkan dikembalikan orangtuanya.
Sebelumnya, tersangka pernah menjual bayi Rp5 juta di Demak. Kini, dalam kasus tindak pidana penjualan bayi yang ditangani Satreskrim Polres Klaten, tersangka terancam pidana penjara paling singkat tiga tahun. (N-2)