10 January 2023, 20:07 WIB

Polisi Tangkap Pria Mengaku Anggota TNI dan Sebar Foto Bugil


Widjajadi | Nusantara

DOK.MI
 DOK.MI
Ilustrasi

KEPOLISIAN Resor Sukoharjo memproses hukum Widodo, 45, warga Trangsan, Gatak, selaku tersangka penyebar foto bugil seorang perempuan yang sebelumnya diperdaya dan digauli.

Tersangka dalam aksi tipu-tipunya untuk memperdaya korban mengaku sebagai seorang anggota TNI. Hingga kemudian, korban diajak tidur, dan kemudian dipotret saat masih bugil, lalu menyebarkan foto-foto itu ke suami korban dan teman-temannya.

"Motif penyebaran foto bugil ini karena tersangka tidak mau diputus hubungan asmaranya dengan korban," tukas Kapolres Sukoharjo AKB Wahyu Nugroho Setyawan di Sukoharjo, Jawa Tengah, Selasa (10/1).

Tersangka dalam pengakuannya mengatakan bahwa untuk memperdaya korbannya, ia mengaku sebagai anggota TNI. Berdasarkan pengakuan tersangka, polisi kemudian mengecek ke Kodim 0726/Sukoharjo.


Baca juga: Ibu di Bogor yang Pura-Pura Diculik Ditetapkan sebagai Tersangka


Ternyata nama Widodo tidak ada dalam data dokumen di Kodim Sukoharjo. Lalu seorang Babinsa Koramil Gatak diminta mendatangi rumah tersangka di Trangsan, hingga bertemu Widodo.

Dari upaya pengusutan Babinsa itu terbongkar kasus tipu-tipu tersangka yang kemudian diantar ke Polres Sukohsrjo untuk penuntasan proses hukumnya.

"Jadi tersangka ini juga seorang TNI gadungan. Status sebagai anggota TNI gadungan terungkap setelah korbannya mengecek status keanggotaan WD di Kodim 0726/Sukoharjo. Hasilnya terungkap tersangka bukan anggota TNI," terang Wahyu.

Penyidik Polres Sukoharjo menjerat tersangka Widodo dengan Pasal 29 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 45 ayat 1 UU RI No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan acamam pidana penjara paling lama 12 tahun. (OL-16)

 

 

BERITA TERKAIT