PROSES hukum Kasus kekerasan dan intimidasi terhadap Balbo (22) Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), yang diduga dilakukan belasan oknum anggota Polisi di Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur mulai menunjukan titik terang.
Sudah tujuh dari 12 orang saksi yang menyaksikan peristiwa penganiayaan dan intimidasi mulai diperiksa penyidik Mapolres Lembata untuk proses hukum selanjutnya.
Hal tersebut disampaikan Tarsisius Hingan Bahir, kuasa hukum Korban, kepada Media Indonesia, Rabu (4/1/2023).
Menurut Tarsisius, pihaknya bersama keluarga telah menyiapkan 12 saksi. Masih 5 Saksi disiapkan keluarga. Seluruh saksi tersebut mengaku menjadi saksi mata kejadian penganiayaan ODGJ dan pengancaman keluarga Korban di TKP I, TKP II dan TKP III.
Ia mengatakan, untuk sementara total 12 saksi, termasuk saksi pelapor, Andreas Baha Lejab, Kakak kandung korban.
"Dua saksi sudah menyebut nama pelaku adalah oknum Polisi berinisial ID dan I. Tinggal kedua terduga pelaku itu kembangkan siapa saja dari belasan oknum polisi yang mengeroyok Balbo (22), ODGJ pada Selasa, 22 Desember 2022, Pukul 21.00 WITA," ungkap Tarsisius.
Ia mengatakan, oknum Polisi dengan inisial I, adalah Ajudan Kapolres Lembata. Ia diduga kuat terlibat menganiaya Balbo. "Saat ini proses hukum sedang berjalan dan dalam tahapan pemeriksaan saksi. Sampai selesai saksi diperiksa, Penyidik Polres Lembata akan panggil dan memeriksa terduga pelaku. Setelah itu, kita akan meminta surat laporan perkembangan penyelidikan," ujar Tarsisius.
Kapolres Tidak Minta Maaf
Tarsisius Hingan Bahir menambahkan, pihak keluarga korban telah menerima permintaan maaf dari Kapolsek Nubatukan Marjuni, dan Kasatreskrim Polres Lembata, atas peristiwa penganiayaan yang dilakukan oknum anggotanya terhadap kliennya.
"Ada permintaan maaf dari Pak Marjuni selaku Kapolsek Nubatukan, bersama Kasatreskrim. Keduanya bertemu ayah korban, sampaikan permohonan maaf atas tindakan yang dilakukan anak buahnya," ungkap Tarsisius Hingan Bahir.
Adapun Kapolres Lembata Sendiri tidak pernah muncul menyampaikan permintaan maaf atas kejadian tersebut. "Bagi saya kasus ini sudah sangat terang benderang. Ada korban, ada pelaku, ada saksi. Tinggal kemauan penegak hukum untuk memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku," ucapnya.
ODGJ Dilaporkan Polisi ke Polres Lembata
Aliansi Rakyat Lembata Bersatu (ARLB), mempertanyakan pernyataan Kapolres Lembata pada saat jumpa pers tentang laporan polisi yang di layangkan polisi terhadap Balbo, yang notabene adalah ODGJ.
"kami minta Kapolres pertanggung jawabkan apa yang sudah disampaikan saat konfrensi pers yakni memeroses hukum korban, Balbo. Sebab ODGJ tersebut dituding terlebih dahulu memukul anggota polisi sebelum dikeroyok belasan polisi," ungkap Kanisius Soge, aktivis ARLB di Lewoleba, Selasa (4/1/2023).
Menurut Kanis Soge, laporan polisi kepada ODGJ yang sudah disampaikan Kapolres Lembata harus dijalankan supaya publik tau. "Tunjukan perkembangan laporan proses hukum kepada korban ODGJ ke publik, agar keluarga juga tau. Balbo (ODGJ) juga siap untuk ikuti proses hukum," tantang Kanis Soge.
Pada saat jumpa Pers, Kapolres Lembata, AKBP Dwi Handono Prasanto,S.i.k, menyatakan, ada dua LP (laporan polisi) dalam kasus penganiayaan terhadap Balbo. Yakni laporan anggota polisi yang merasa dipukuli Balbo dan keluarga Balbo yang dianiaya belasan oknum polisi hingga babak belur. (OL-13)