PT Jasebu Prima Internusa dan PT Hosana Jasa Persada melakukan sosialisasi Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK) atau one channel system kepada 60 orang pendamping kerja yang berada di wilayah Kabupaten Cianjur, Senin (2/1/2023).
Para pendamping kerja yang hadir dalam acara tersebut berasal dari wilayah Cianjur, Sukabumi hingga Tasikmalaya.
Direktur Utama PT Hosana Jasa Persada, Anggi Muhammad Nur, memaparkan pentingnya sosialisasi tentang proses penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) ke Arab Saudi sehingga perlindungan terhadap PMI menjadi lebih baik.
"Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK) atau one channel system untuk penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) ke Arab Saudi ini merupakan pilot project," jelasnya.
"Dalam pilot project SPSK ini, hubungan kerja PMI langsung dengan syarikah (perusahan penempatan di Saudi), tidak dengan pengguna perseorangan," kata Anggi.
Baca juga: 2023, Kebutuhan Negara Luar terhadap PMI Diyakini Naik
Menurut Ketua Divisi Saudi Arabia Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (Apjati) ini, dalam penempatan dan perlindungan melalui SPSK ini memiliki banyak kelebihan.
Kelebihanya mulai dari pelaksanaan rekrutmen dan penempatan dilakukan secara online, penetapan syarikah ditentukan oleh pemerintah, tanggung jawab syarikah terhadap PMI secara langsung serta proses pembayaran gaji dilakukan melalui bank dan semuanya dapat diawasi atau dimonitor.
"Jadi dengan program SPSK Dengan sistem yang terintegrasi tidak ada lagi kejadian seperti Penyekapan atau siksaan dan masalah gaji yang tidak dibayar majikan," ujar Anggi.
"Semoga penempatan dan perlindungan pekerja migran Indonesia melalui SPSK menjadi lebih baik dan kasus-kasus seperti sebelumnya dapat diminimalisir'" tutupnya.
Selanjutnya, Kepala Sub Koordinator Pelindung Tenaga Kerja Luar Negeri dari Disnakertrans Pemkab Cianjur Henny mengapresiasi dan mendukung penuh sosialisasi yang dilakukan oleh PT Hosana dan PT Jasebu kepada 60 pendamping kerja di wilayahnya.
"Sosialisasi ini sangat bagus ya. Supaya para CPMI bisa mengetahui mana penempatan yang prosedur dan mana yang ilegal. Sehingga mempersempit para sponsor yang nakal," ucapnya.
Ia juga menekankan bahwa komunikasi antara P3MI, pendamping kerja, CPMI dan instansi terkait sangat penting.
Dengan demikian, Disnakertrans Pemkab Cianjur dapat memfasilitasi dan mempermudah sosialisasi SPSK supaya para CPMI dapat bekerja di Arab Saudi secara legal atau sesuai aturan pemerintah yang berlaku. (RO/OL-09)