29 December 2022, 19:42 WIB

Menteri Hadi Selesaikan Konflik Agraria 100 Tahun di Pasuruan


Mediaindonesia.com | Nusantara

MI/HO
 MI/HO
Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto dan Wamem ATR/BPN Raja Juli Antoni menyerahkan sertifikat tanah di Desa Tambaksari, Pasuruan, Jatim

KEBIJAKAN redistribusi tanah ibarat bandul, bisa ke kiri dan ke kanan. Adapun kebijakan pertanahan, bandulnya untuk rakyat. 

Pernyataan itu ditegaskan oleh Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto saat menyerahkan sertipikat tanah di Pasuruan yang telah berkonflik selama 100 tahun, Rabu (28/12)

Dalam kesempatan itu, Hadi menyerahkan sebanyak 352 sertipikat yang secara simbolis kepada 10 perwakilan warga di Desa Tambaksari, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.

Hadi Tjahjanto yang menyerahkan langsung kepada masyarakat Desa Tambaksari menyebut, keberhasilan redistribusi tanah ini merupakan hasil dari kerja sama banyak pihak. 

"Ini semua berkat kerja sama yang baik dengan Kepala Desa, Bupati Pasuruan dan juga dukungan dari Bapak Wakil Gubernur yang hari ini mewakili Ibu Gubernur. Termasuk dukungan Kepala Kanwil BPN, termasuk Kepala Kantor Pertanahan Pasuruan dan aparat yang lainnya," ujar Hadi Tjahjanto selepas menyerahkan sertifikat kepada warga.

Sebagai informasi, tanah yang disertifikatkan ini sudah dikuasai masyarakat selama hampir 100 tahun. Namun, lokasi desa ini sempat diduga masuk ke dalam kawasan hutan sehingga tidak bisa disertifikatkan. 

Pada 2020, Kepala Desa bersama GEMA Perhutanan Sosial berupaya untuk melegalisasi aset masyarakat dengan menelusuri data terhadap riwayat tanah tersebut. 

Melalui penelusuran itu diketahui bahwa lokasi tersebut berstatus Areal Penggunaan Lainnya (APL) dan bukan kawasan hutan.

Setelah diusulkan menjadi Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA), diinstruksikan oleh Hadi dan Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Raja Juli Antoni, supaya proses sertifikasi dipercepat pada tahun ini agar sertifikat bisa diserahkan.

Menurut Hadi, penyerahan sertifikat Redistribusi TORA ini sejalan dengan salah satu instruksi Presiden Joko Widodo kepada Kementerian ATR/BPN. Instruksi itu ialah penyelesaian konflik dan sengketa pertanahan. Apalagi konflik pertanahan yang terjadi di Desa Tambaksari ini sudah berlangsung sejak puluhan tahun yang lalu.

Ia kemudian berpesan kepada masyarakat untuk menjaga sertifikat yang telah didapat agar aman dari ancaman mafia tanah karena telah mendapat kepastian hukum. 

"Sertifikatnya benar-benar disimpan. Kalau perlu, pulang nanti difotokopi, yang asli disimpan di lemari, supaya kalau rusak bisa kita tukar yang asli di Kantor Pertanahan dengan bantuan Kapolsek. Sehingga, apa yang diinginkan pemerintah, bahwa Bapak/Ibu mendapatkan aset dengan kepastian hukum," tandas mantan Panglima TNI itu.

Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak yang juga hadir dalam acara tersebut menyampaikan apresiasinya kepada Kementerian ATR/BPN. 

"Dengan apa yang kami saksikan hari ini, luar biasa, Pak Menteri dan Pak Wamen turun langsung untuk menyerahkan sertifikat. Kami optimis Kementerian ATR/BPN akan mengakselerasi penyelesaian konflik di Jawa Timur, bahkan Indonesia," ujar Emil.

Adapun acara penyerahan ini turut dihadiri oleh Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Raja Juli Antoni; Anggota Komisi II DPR Aminurokhman dan Bupati Pasuruan Muhammad Irsyad Yusuf. (OL-8)

BERITA TERKAIT