GUBERNUR Sumatera Utara Edy Rahmayadi memberi penegasan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di Sumut terkait dinamika politik Pemilu 2024. Gubernur menegaskan pelarangan ASN di lingkungan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota untuk terlibat urusan politik menjelang pemilu.
"ASN harus netral dalam Pemilu dan Pemilihan Serentak tahun 2024," tegasnya, Selasa (27/12).
Dia menjelaskan, UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN telah mengatur netralitas ASN dalam politik. Dalam UU tersebut diatur bahwa tugas utama ASN adalah menjadi pelayan masyarakat.
UU itu juga mengatur agar ASN menjalankan menjalankan berbagai ketentuan mulai dari UUD, UU serta aturan-aturan lain. Seperti peraturan daerah, peraturan gubernur, maupun peraturan bupati atau wali kota. Menurut Edy, UU Nomor 5 juga juga menekankan ASN menjadi perekat bangsa. Karena itu Gubernur Edy juga menekankan ASN untuk tidak mengkotak-kotakkan rakyat.
"ASN harus memberi pelayanan dan kenyamanan kepada semua pihak masyarakat dengan tidak berpihak terhadap siapapun. ASN hanya akan dirugikan dengan keterlibatannya berpolitik," tegasnya.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut mencatat beberapa tahun terakhir jumlah dugaan keterlibatan ASN dalam politik pemilu pilkada mengalami peningkatan. Pada 2019 Bawaslu Sumut menerima total empat laporan pelanggaran, sedangkan pada 2020 melonjak menjadi 18 laporan. (OL-15)