05 December 2022, 16:39 WIB

Biadab, Guru Ngaji di Batang Cabuli Anak Umur Lima Tahun


Akhmad Safuan | Nusantara

DOK.MI
 DOK.MI
Ilustrasi

KASUS pencabulan guru terhadap murid kembali terjadi di Kabupaten Batang, Jawa Tengah. Mirisnya kali ini menimpa korban seorang anak berusia lima tahun yang dicabuli guru ngajinya RM, 55, warga Kecamatan Blado, Batang.

"Kita telah tangani kasus ini, korban karena masih anak-anak mendapat pendampingan dari P2TP2 Kabupaten Batang," kata Kapolres Batang Ajun Komisaris Besar M Irwan Susanto saat dimintai konfirmasi, Senin (5/12).

Awal peristiwa pencabulan tersebut terbongkar, lanjut Irwan, ketika ibu korban curiga ketika melihat bagian intim putrinya mengeluarkan darah dan menanyakan kepada anak penyebab hal itu terjadi.

"Ibu korban kemudian melaporkan ke Polsek Blado dan dikoordinasikan dengan Satreskrim Polres Batang," imbuhnya.

Mendapatkan laporan tersebut, ungkap Irwan, petugas langsung melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap tersangka RM, 55, seorang
guru ngaji di Kecamatan Blado, Kabupaten Batang.


Baca juga: BWA Resmikan Projek Wakaf Sarana Air Bersih ke-41 di Boyolali, Jateng


Hasil penyelidikan diketahui tersangka telah dua kali melakukan perbuatan biadabnya yaitu pada September dan November. Adapun modusnya, tersangka memanggil korban ke rumahnya dengan alasan mau memberikan uang jajan.

"Ketika di rumah yang juga tempat belajar ngaji, tersangka kemudian menyetubuhi korban yang masih di bawah umur dan juga tetangganya," ujarnya.

Berdasarkan hasil visum terhadap korban dilakukan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), menurut Irwan, organ intim korban mengalami kerusakan, sehingga kasus ini juga dikoordinasikan ke Polda Jateng serta tersangka dijerat dengan pasal 81 dan 82 Undang undang
perlindungan anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. (OL-16)

 

BERITA TERKAIT