PENYIDIK Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara (Jabalnusra) menjerat tersangka berinisial MU,46, dengan pidana berlapis. MU diketahui telah melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa izin dan penggunaan kawasan hutan tanpa izin.
Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra Taqiuddin mengungkapkan, MU (46) merupakan Perum Sofi Residen, Desa Sukasari, Kecamatan Purwasari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Baca juga: Relokasi Rumah Warga Korban Gempa Cianjur Selesai Sebelum Lebaran
Penyidik menjerat pelaku karena mengelola limbah B3 tanpa izin dan penggunaan kawasan hutan tanpa izin di wilayah Dusun Simargalih V RT.16/RW.05 Desa Parungmulya, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang, yang masuk dalam wilayan kerja Perum Perhutani KPH Purwakarta.
Pelaku akan dikenakan sangkaan Pasal 98 ayat (1) dan/atau Pasal 104 Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman pidana penjara maksimum 10 tahun dan denda maksimum Rp10 miliar dan Pasal 50 ayat (3) huruf a, serta Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dalam Pasal 50 ayat (2) huruf a Jo. Pasal 78 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara maksimum 10 tahun serta denda maksimum Rp 7,5 miliar.
Selain Tersangka, Tim Penyidik juga menyerahkan sejumlah barang bukti. Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra.
“Gakkum KLHK akan menindak tegas pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan termasuk pelaku perusakan lingkungan dan perusakan kawasan hutan agar memberikan efek jera," kata Taqiuddin dalam keterangan resmi, Minggu (4/12).
Saat ini sendiri, berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Karaang dan kasus telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Karawang.
Berkaitan dengan penanganan perkara ini Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan bahwa pidana berlapis (multidoor) terhadap tersangka dikenakan agar ada efek jera bagi pelaku kejahatan lingkungan hidup.
“Pelaku tidak hanya dikenakan UURI Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup tetapi juga dikenakan UURI Kehutanan," ucapnya.
Ia menegaskan bahwa pelaku kejahatan pembuangan limbah dan perusakan lingkungan hidup dan kawasan hutan harus dihukum seberat-beratnya.
"Kami ingatkan bahwa kami tidak akan kompromi, kami akan menindak lebih tegas para pelaku perusakan lingkungan hidup dan hutan," tegas pria yang akrab disapa Roy itu.
Kejahatan pengelolaan limbah B3 ilegal adalah kejahatan serius karena berdampak tidak hanya pada pencemaran lingkungan hidup akan tetapi mengganggu kesehatan masyarakat.
"Penindakan pidana berlapis ini harus menjadi peringatan dan pembelajaran bagi pihak-pihak lainnya, karena akan mendapat hukuman berlapis dan sangat berat,” pungkas Roy. (OL-6)