22 November 2022, 23:38 WIB

Imigrasi Bali Deportasi WN Polandia Pelaku Skimming


Arnoldus Dhae | Nusantara

DOK MI
 DOK MI
Ilustrasi

PIHAK imigrasi Singaraja, Bali, Selasa (22/11) mendeportasi DPL, seorang Warga Negara Polandia usai menjalani hukuman penjara. DPL menjalani hukuman selama 3 tahun 3 bulan di Lapas Kelas IIB Karangasem terkait kasus skimming.

Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Bali Anggiat Napitupulu menjelaskan DPL tersebut dijemput dan diterima oleh Imigrasi Singaraja pada Senin (17/11) dari Lapas Kelas IIB Karangasem. Selanjutnya, WNA tersebut ditempatkan di Ruang Detensi Imigrasi Singaraja sambil menunggu dan memenuhi semua kelengkapan administrasi. 

"Yang bersangkutan dikenakan Tindakan Administrasi Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan penangkalan berdasarkan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Orang asing dimaksud telah melakukan kegiatan yang membahayakan keamanan dan ketertiban umum, serta tidak menghormati dan tidak mentaati peraturan perundang-undangan," ujarnya.

Anggiat Napitupulu melanjutkan, WNA tersebut diberangkatkan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada pukul 21.45 WITA dengan penerbangan Singapore Airlines Nomor SQ947 dengan tujuan akhir Frankfurt, Jerman, kemudian dilanjutkan dengan perjalanan bus menuju Polandia. 

"Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian tersebut merupakan bentuk nyata penegakan hukum keimigrasian di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja dan WNA tersebut dikenakan penangkalan untuk masuk ke Wilayah Indonesia dalam jangka waktu 6 (enam)
bulan", jelas Anggiat. (OL-15) 

BERITA TERKAIT