02 November 2022, 17:59 WIB

Kapolda Minta Maaf atas Insiden Peluru Nyasar Tewaskan Warga di Pontianak


mediaindonesia.com | Nusantara

DOK.MI
 DOK.MI
Ilustrasi

KEPALA Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, Irjen Suryanbodo Asmoro, menyampaikan permohonan maaf kepada pihak keluarga atas meninggalnya Suhardi akibat peluru nyasar dari senjata api seorang anggota Polantas Polresta Pontianak berinisial FM, Rabu (2/11).
 
"Dalam kasus ini kami menyampaikan prihatin atas musibah, untuk anggota tersebut akan dilakukan proses pidana dan kode etik. Kami menyampaikan permintaan maaf yang sebesar-besarnya dan akan mengurus biaya rumah sakit hingga pemakaman," kata dia, di Pontianak, Rabu.
 
Ia menjelaskan, kronologi kejadian, yakni pada pukul 11.30 WIB dua anggota Pos Lantas bertugas di Pos Garuda, yakni FM dan T berada di pos itu setelah menjalankan tugas dalam mengatur lalu lintas.
 
"Saat istirahat setelah menjalankan tugasnya mengatur lalu lintas, lalu pelaku FM membersihkan senjata laras pendeknya karena sebelumnya basah karena air hujan," ungkap Kapolda.
 
Saat dibersihkan keluarlah ledakan dan peluru dari senjata itu mengenai dinding dari triplek dan peluru itu mantul hingga ke luar ruangan pos dan mengenai korban. Menurut Suryanbodo tidak ada unsur kesengajaan dalam insiden itu.


Baca juga: Nakhoda Kapal Express Cantika 77 Jadi Tersangka

 
"Atas kejadian itu, korban langsung dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan dan korban Suhardi meninggal dunia di rumah
sakit," katanya.
 
Sementara itu, Direktur Reskrimum Polda Kalbar, Kombes Aman Guntor, menyatakan, dari hasil olah TKP telah terjadi satu kali ledakan atau tembakan hingga menembus dinding pos dan mengenai telinga bagian kepala korban yang berada di dalam mobil yang jaraknya sekitar 15 meter dari pos tersebut.
 
"Korban meninggal di rumah sakit, dan dalam kasus ini kami sudah memeriksa beberapa saksi termasuk teman pelaku dan masyarakat di sekitar TKP," ujarnya.
 
Dia menambahkan, pelaku dalam kasus ini diancam pasal 359 KUHP atau kelalaian hingga menyebabkan seseorang meninggal dunia dan diancam hukuman pidana dan kode etik sesuai dengan yang disampaikan oleh Kapolda Kalbar.
 
Kabid Propam Polda Kalbar, Kombes Andrea Gamma Putra menyatakan, protap dalam membersihkan senjata api sudah diatur, yakni di gudang senjata api, lapangan tembak, dan tidak boleh membersihkannya sembarangan, sehingga apa yang dilakukan pelaku FM sudah menyalahi prosedur dan sangat fatal.
 
"Atas kasus ini pelaku diancam PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) atas kelalaian pelaku hingga menyebabkan seseorang meninggal
dunia," katanya. (Ant/OL-16)

BERITA TERKAIT