HAKIM nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Itong Isnaeni Hidayat divonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (25/10). Selain hukuman penjara, Itong juga divonis denda Rp300 juta subsider 6 bulan dan membayar uang pengganti senilai Rp390 juta.
Sidang agenda vonis di Pengadilan Tipikor Surabaya diikuti terdakwa Itong Isnaeni Hidayat secara online. Dalam sidang ini majelis hakim yang diketuai Tongani menjatuhkan vonis 5 tahun pada terdakwa. Itong dinyatakan bersalah dalam kasus suap penanganan kasus perkara di PN Surabaya.
Sesuai amar putusan majelis hakim, terdakwa terbukti melanggar sesuai dakwaan ke satu alternatif dan dakwaan kedua pasal 12 dan 11 Undang undang Tipikor. Putusan ini lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK yaitu 7 tahun penjara. Namun untuk uang denda dan pengganti, sudah sesuai dengan tuntutan jaksa. Baik jaksa maupun penasehat hukum terdakwa, menyatakan pikir- pikir atas putusan tersebut.
"Sebagaimana telah kita dengar bersama tadi baik kami maupun penasehat hukum menyatakan pikir-pikir, tapi terdakwa memang secara langsung dalam persidangan tadi mengatakan akan mengajukan banding," kata jaksa KPK Muhammad Nur Azis.
Menurut Azis, vonis lebih rendah dari tuntutan jaksa adalah hak majelis hakim. Namun dengan dengan vonis turun dari tuntutan 7 tahun menjadi 5 tahun akan menjadi salah satu kriteria jaksa untuk mengajukan upaya hukum atau tidak.
KPK melakukan OTT di lingkup PN Surabaya, pada Januari 2022 lalu. Tiga orang diamankan saat itu yaitu Itong, panitera pengganti Hamdan dan pengacara Hendro Kasiono. Saat itu KPK membawa barang bukti uang untuk suap, senilai Rp450 juta. (OL-15)