MOTIF penusukan seorang anak dibawah umur di Kota Cimahi akhirnya terungkap. Tersangka bernama Rizaldi Nugraha Gumilar alias Ical, 22, nekat menikam korban dengan senjata tajam lantaran ingin memiliki handphone.
Sebelumnya, jajaran Satreskrim Polres Cimahi dibantu Polda Jawa Barat berhasil meringkus tersangka pada Minggu (23/10) sore di tempat persembunyiannya, di daerah Sukasari, Kota Bandung, saat hendak kabur ke Kalimantan.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo menjelaskan, latar belakang kejadian berdarah itu dipicu saat tersangka mencoba meminjam handphone kepada temannya. Diduga tersinggung perkataan temannya ditambah terpengaruh miras, ia meminjam sepeda motor lalu mengambil sangkur di rumahnya.
"Setelah tersangka mengambil sajam, ia berkeliling mencari target untuk ditodong dan dirampas handphonenya. Tersangka berkeliling dari Jalan Kebon Kopi Cimahi namun tidak menemukan target karena situasinya ramai, sehingga ia menuju ke Jalan Mukodar," ungkap Ibrahim saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Jabar, Senin (24/10).
Di sekitar tempat kejadian perkara (TKP), tersangka melihat dua anak perempuan yang sedang berjalan kaki sehabis mengaji kemudian langsung memarkirkan kendaraannya.
Melihat dua anak tersebut berpisah, tersangka lalu mengejar salah satu anak (korban) ke dalam gang yang sepi sambil mengeluarkan senjata tajam dari balik bajunya.
Ketika tersangka menodong dari arah belakang, korban menengok ke arah tersangka dan berteriak sambil lari. Karena ketakutan, akhirnya ia mengejar korban sambil menusukkan sajam mengenai punggung sebelah kiri.
Baca juga: Jabar Quick Response Bantu Kebutuhan Nenek Sebatang Kara
"Setelah menusuk korban, tersangka menggeledah barang bawaannya namun tidak menemukan handphone lalu tersangka meninggalkan korban," katanya.
Kapolres Cimahi AKB Imron Ermawan menjelaskan, penangkapan bermula ketika pihak kepolisian menerima informasi keberadaan tersangka yang identitasnya sudah disebar sebelumnya. Tim gabungan akhirnya bergerak untuk menangkap tersangka.
"Pada waktu diamankan, kita dobrak rumah tersebut dan ia ditemukan sedang dalam keadaan tidur," ujar Imron.
Pada saat dilakukan pengembangan dan pencarian barang bukti, tersangka yang berprofesi sebagai tukang parkir ini melakukan perlawanan sehingga polisi melakukan tindakan dan terukur dengan cara menembak pada bagian kaki kiri.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal berlapis dari mulai Pasal 340 juntco 339 juncto 338 juntco 365 ayat 3 KUHP serta juntco pasal 80 ayat 3 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Tersangka mendapat ancaman maksimal pidana mati atau seumur hidup dan minimal 20 tahun penjara," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, peristiwa pembunuhan menggegerkan warga pada Rabu (19/10) lalu. PS, seorang anak yang baru pulang mengaji ditemukan tergeletak di Jalan Mukodar, RT 04/07, Kelurahan Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan.
Korban mengalami luka tusukan parah pada bagian punggung sehingga nyawanya tak tertolong meski sempat mendapatkan pertolongan di rumah sakit. (OL-16)