POLDA Sumatera Utara (Sumut) sudah menyita 26 aset Apin BK, bos judi online Cemara Asri, senilai lebih dari Rp151 miliar. Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan penyitaan terhadap aset Apin Ban Kim (BK), masih akan terus dilakukan.
"Sampai sekarang sudah ada 26 aset yang disita senilai total Rp151,9 miliar," ungkapnya, Rabu (19/10). Dikataan, aset-aset yang sudah disita berupa bangunan dan yang terbanyak berbentuk ruko, termasuk bangunan di kompleks Swalayan Suzuya, Jalan Medan-Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang dan di Jalan Danau Singkarak, Kota Medan yanag disita hari ini.
Di kompleks Swalayan Suzuya, polisi menyita dua unit ruko berlantai tiga senilai Rp4 miliar. Dua unit bangunan serupa di Jalan Danau Singkarak senilai Rp1,1 miliar juga disita. Sebelumnya, Polda Sumut juga sudan menyita dua rumah mewah di kompleks Cemara Asri yang taksiran harganya masin-masing mencapai Rp30 miliar dan Rp21 miliar.
Menurut Hadi, tindakan penyitaan terhadap aset Apin BK masih akan terus dilakukan. Ini merupakan bagian dari pengusutan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU/money laundring) terhadap Apin.
Pusat perjudian online milik Apin di kawasan perumahan elit Cemara Asri, Kecamatan Percut Seituan, Deliserdang digerebek Polda Sumut, Senin (8/8) lalu. Penggerebekan dipimpin langsung Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak. Diyakini Apin menggunakan 21 website untuk memfasilitasi judi online yang dikelola para operator di delapan ruangan. Pada praktiknya, pusat judi online yang diduga beromset hingga Rp1 miliar per hari itu dijalankan dengan kedok bisnis kuliner.
Hingga kini Polda Sumut telah menetapkan 16 tersangka kasus judi online Cemara Asri, termasuk Apin BK, yang tertangkap di Malaysia. Sebanyak dua orang di antaranya berperan sebagai marketing, delapan orang sebagai operator, empat sebagai telemarketing dan seorang lagi menjadi pimpinan operator. (OL-15)