POLDA Sumut kembali menyita aset milik Apin Bakim, bos judi online Cemara Asri, Senin (17/10). Kali ini, aset yang disita berupa bangunan ruko senilai total Rp21,6 miliar.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan aset yang disita kali ini berupa lima bangunan rumah toko (ruko). Menurut Hadi, kelima ruko yang disita masih berada di kawasan yang sama dengan pusat judi online Apin yakni Kompleks Cemara Asri, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang. "Penyitaan ini sesuai surat penetapan dari Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam tanggal 14 Oktober 2022," ungkapnya, Senin (17/10).
Polda Sumut melakukan penyitaan ini karena diduga kelima ruko berlantai tiga itu terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU). Salah satu ruko yang disita kali ini dioperasikan untuk usaha minimarket dan ruko lainnya ada yang pernah digunakan sebagai showroom mobil.
Polda Sumut menaksir kelima ruko tersebut bernilai total Rp21,6 miliar. Tidak berhenti sampai di sini, penyitaan aset masih akan dilakukan setelah surat penetapan kembali dikeluarkan PN Lubuk Pakam.
Berdasarkan catatan, penyitaan aset Apin Bakim kali ini adalah yang ketiga kali dilakukan Polda Sumut. Secara kumulatif, hingga kini jumlah total aset yang sudah disita Polda Sumut sebanyak 17 unit bangunan.
Aset yang disita didominasi bangunan berbentuk ruko, termasuk pusat operasi judi online Apin Bakim. Adapun nilai total bangunan yang sudah disita ditaksir sebesar R68,8 miliar.
Apin Bakim merupakan tersangka kasus judi online yang operasinmya berpusat di Komplek Cemara Asri. Dalam kasus ini dia diduga berperan sebagai pemilik perjudian. Selain perjudian, Apin juga dijerat polisi dengan pasal TPPU.
Ia sempat kabur ke Singapura dan Malaysia setelah pusat judinya digerebek Polda Sumut pada 9 Agustus 2022 lalu. Setelah sempat buron dan masuk DPO, Apin berhasil ditangkap di Malaysia. (OL-15)