PEMERINTAH Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, menyiapkan sebanyak 150 lahan land reform atau tanah untuk para
petani dalam mewujudkan program pertanian perkotaan (urban farming). Lahan land reform perlu ditinjau untuk mengetahui kondisi maupun luasannya karena akan disidangkan dan jika sudah selesai segera dibagikan kepada masyarakat sesuai haknya.
Wali Kota Banjarbaru M Aditya Mufti Ariffin di Banjarbaru, Rabu (5/10), mengatakan itu. Pemkot Banjarbaru menyiapkan dua lokasi untuk dipertimbangkan sebagai land reform yakni Kelurahan Palam dan Kelurahan Bangkal.
Ia bersama tim Badan Pertanahan Kota Banjarbaru meninjau dua lokasi untuk redistribusi 150 lahan tersebut terdiri dari 45 di Kelurahan Palam dan 105 di Kelurahan Bangkal. Urban farming merupakan program unggulan kepala daerah
yang tercantum dalam visi dan misi sehingga harus diwujudkan seiring status Banjarbaru sebagai ibu kota Provinsi Kalimantan Selatan.
"Berbagai program disiapkan untuk mendukung status ibu kota provinsi termasuk urban farming yang telah dicanangkan sebagai salah satu program unggulan sesuai visi dan misi kepala daerah," demikian Aditya Mufti.
Terpisah, akademisi Universitas Nasional Jakarta Dr Ir Gede Ngurah Wididana mengatakan urban farming merupakan salah satu upaya mewujudkan kemandirian pangan masyarakat kota sekaligus cinta lingkungan dan kesehatan. "Pertanian perkotaan itu dapat dilakukan dari tingkat individu, rumah tangga, kelompok, organisasi, desa, atau kelurahan," katanya. (Ant/OL-14)