PEMERINTAH Provinsi Jawa Barat terus berupaya meningkatkan pendapatan asli daerah dan mendorong masyarakat taat bayar pajak. Untuk itu, Gubernur Ridwan Kamil menggulirkan sejumlah program inovasi dan strategi untuk menggali potensi pendapatan daerah.
"Kami terus mendorong warga untuk taat membayar pajak. Salah satunya, pemprov meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor," ungkap Kang Emil, sapaan akrabnya, Senin (3/10).
Dia mengimbau agar masyarakat Jawa Barat taat dan disiplin dalam
membayar pajak kendaraan bermotor karena manfaatnya sangat besar
bagi masyarakat. "Semua dana pembangunan, baik infrastruktur jalan, jembatan, flyover, dan dana pembangunan lainnya dihasilkan dari pajak, khususnya pajak kendaraan bermotor."
Kepala Badan Pendapatan Daerah Jawa Barat Dedi Taufik menambahkan pembangunan di Jabar tak dapat dilepaskan dari skema pendanaan, yang tentunya turut dipengaruhi oleh pendapatan daerah. Inilah yang menjadi fokus Bapenda dalam upaya pemulihan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di Jawa Barat.
"Realisasi pendapatan daerah pada 2022 sekitar Rp32 triliun yang di
antaranya terdiri atas pendapatan transfer dan pendapatan asli daerah
(PAD). Untuk PAD, terdapat lima komponen pajak, yakni pajak kendaraan
bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) I dan II, pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB), pajak rokok, dan pajak air permukaan (PAP). Yang menjadi primadona adalah PKB dan BBNKB," kata Dedi.
Hingga 24 Agustus 2022, realisasi pembayaran PKB selama program
Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor mencapai Rp1,7 triliun dari total
1.958.282 unit kendaraan bermotor, baik roda dua maupun empat.
Melalui program Pemutihan Pajak Kendaraan, pemilik kendaraan akan
menikmati fasilitas bebas denda pajak kendaraan, bebas BBNKB atas
penyerahan kedua dan seterusnya, bebas tunggakan PKB tahun ke-5,
diskon pajak kendaraan, dan diskon BBNKB atas penyerahan pertama.
Selain mendukung upaya pemulihan ekonomi pasca-pandemi covid-19 di Jawa
Barat, program tersebut juga bertujuan untuk meringankan beban
masyarakat terhadap kewajiban dalam melakukan balik nama kendaraan
bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya, serta pembayaran pajak
kendaraan bermotor.
Selain itu, memberikan stimulus insentif dengan asas keadilan program yang berlangsung pada 1 Juli hingga 31 Agustus 2022 ini juga sebagai wujud apresiasi kepada masyarakat yang taat membayar pajak kendaraan bermotor.
Selain itu, sebagai upaya optimalisasi penerimaan PKB, sumbangan wajib
dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ), dan penerimaan negara
bukan pajak (PNBP).
Layanan di 34 titik
Bapenda Jabar juga tengah melakukan integrasi data karena hal ini sangat penting mengingat jumlah kendaraan bermotor di Jabar cukup banyak, khususnya roda dua.
Integrasi data ini diharapkan dapat meminimalkan terjadinya perbedaan
data antara Korlantas, Polda, dan Jasa Raharja.
"Tim pembina Samsat juga telah memiliki layanan yang tersebar di 34 titik dengan 200 layanan. Kuncinya adalah bagaimana kita menciptakan kepuasaan pelanggan, yakni memberikan kepuasan kepada masyarakat melalui layanan yang memudahkan dan nyaman bagi masyarakat," tegas Dedi.
Selain melaksanakan sosialisasi secara masif, pihak Bapenda Jabar
berkolaborasi dengan mitra kepolisian, Jasa Raharja, perbankan, gerai
modern (Alfamart, Alfamidi, Indomaret), financial technology (Bukalapak, Tokopedia, Kas-pro), perangkat daerah, dan mitra lainnya. Dengan kolaborasi pada program tersebut, diharapkan dapat semakin mudah
mencapai upaya dalam optimalisasi pendapatan.
"Jabar memiliki aset yang sangat banyak dan harus dikelola seoptimal
mungkin. Kami berharap, ke depannya, masyarakat Jabar semakin sadar
untuk taat membayar pajak karena semua orientasi pembangunan yang ada di Jabar berasal dari pajakmu untuk Jawa Barat," tandas Dedi. (N-2)