30 September 2022, 15:01 WIB

Polda Sumut Hentikan Penyidikan Kasus Dugaan Perkosaan Murid SD Di Kota Medan


Yoseph Pencawan | Nusantara

DOK MI
 DOK MI
Ilustrasi 

KEPOLISIAN Daerah (Polda) Sumatera Utara menghentikan penyidikan kasus dugaan pencabulan terhadapa seorang murid SD di Kota Medan berinisial N. Penghentian dilakukan karena kepolisian menemukan banyak ketidaksesuaian keterangan berbagai pihak terkait kasus tersebut.

"(Penyidikan) Perkara ini akan kami hentikan," ujar Direktur Ditreskrimum Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja, Jumat (30/9).

Menurut Tatan, penyidik menemukan ketidaksesuaian keterangan terkait kasus ini, mulai dari keterangan pelapor, anak pelapor, hingga puluhan  saksi yang dipanggil.

Dalam kasus ini, Polda Sumut telah melakukan pemeriksaan terhadap 31 saksi. Mereka yang dimintai keterangan antara lain orang tua korban (pelapor), saksi dari pihak sekolah, pihak warung sekolah, dan saksi lain.

Dari hasil pemanggilan dan pra rekonstruksi, jelasnya, penyidik menemukan banyak ketidaksesuaian keterangan. Penghentian penyidikan juga akan menjadi keputusan setelah sebelumnya Polda Sumut sudah menggelar pertemuan dengan berbagai pihak seperti Kementerian PPA, Komnas Perempuan, Lembaga Perlindungan Anak, LPSK, serta Dinas PPA Provinsi Sumut.

Kasus yang menjadi atensi Polda Sumut bermula dari laporan seorang ibu rumah tangga warga Kota Medan yang mengaku putrinya, N, mengalami pemerkosaan. Disebutkan, perkosaan terjadi di sekolah tempat N menuntut ilmu. Yang lebih mencengangkan, disebutkan perkosaan dilakukan tidak oleh satu orang tapi oleh tiga orang yaitu petugas kebersihan sekolah, kepala sekolah, dan pimpinan administrasi sekolah.

Walau telah menghentikan penyidikan, jelas Tatan, Polda Sumut alan menindaklanjuti hasil visum terhadap korban yang masih berusia 11 tahun tersebut. Dari visum diketahui adanya luka robek pada bagian kemaluan korban.

Menurut Tatan, luka tersebut bisa saja akibat benda tumpul karena terjatuh. Namun dipastikannya hasil visum tersebut akan ditindaklanjuti. (OL-15)

BERITA TERKAIT