21 September 2022, 17:47 WIB

Polda Sumut Sita Tujuh Bangunan Terkait Judi Online Cemara Asri


Yoseph Pencawan | Nusantara

ANTARA
 ANTARA
Ilustrasi 

KEPOLISIAN Daerah (Polda) Sumatera Utara terus melanjutkan proses hukum judi online yang beroperasi di kawasan Cemara Asri, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang. Terkini, Polda Sumut telah menyita sejumlah bangunan yang diyakini terkait dengan praktik perjudian online di Cemara Asri.

Langkah penyitaan ditandai dengan tindakan penyegelan terhadap bangunan-bangunan tersebut. "Ada sejumlah bangunan yang diduga sebagai tempat praktik perjudian online di Cemara Asri, disegel penyidik," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Rabu (21/9).

Informasi yang diperoleh di lapangan, penyidik menyegel tujuh bangunan berbentuk rumah toko (ruko) berlantai tiga. Salah satu bangunan yang disegel bernama Gedung 3W.

Gedung itu merupakan bangunan yang menjadi tempat beroperasi judi online. Bangunan lain yang disegel adalah Gedung Z Coffe & Pastery, serta dua bangunan lagi di Jalan Boulevard Timur.

Selain menyegel, penyidik juga memasang spanduk yang mengumumkan bahwa gedung tersebut berada dalam pengawasan Subdit II/Firmondev Ditreskrimsus Polda Sumut. Polisi juga memberi penegasan di spanduk mengenai pelarangan pengalihan bangunan ke pihak lain.

Sejauh ini Polda Sumut telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini yakni Apin BK alias Jonni, selaku pemilik perjudian dan Niko Prasetia, sebagai pimpinan operator. Polisi menjerat Apin BK dengan pasal perjudian dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Tindakan penyegelan tersebut terkait dengan pengenaan pasal TPPU.

Untuk tersangka Niko, ungkap Hadi, penyidik telah melimpahkan berkas perkara tahap pertama ke kejaksaan. Sedangkan Apin BK masih dalam pencarian polisi dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 24 Agustus 2022.

Apin diduga kabur ke Singapura bersama dengan keluarganya menggunakan nama berbeda. Dia kabur melalui Bandara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deliserdang, tak lama setelah tempat perjudiannya digerebek. Ditjen Imigrasi sudah menerbitkan pencekalan tanpa batas waktu terhadap Apin. (OL-15)

BERITA TERKAIT