20 September 2022, 19:39 WIB

Istri Terpidana Mati Kasus Pembunuhan Di Kupang Terancam Hukuman Seumur Hidup


Palce Amalo | Nusantara

DOK MI
 DOK MI
Ilustrasi 

IRAWATY Astana Dewi Ua alias Ira, 32, isteri Randy Suhardy Badjideh, tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), terancam hukuman seumur hidup. Sedangkan, Randy telah dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Kupang.

Ira dinilai menjadi pemicu pembunuhan yang dilakukan Randy terhadap Astri Evita Suprini Manafe, 30, dan anaknya Lael Maccabee, 1, pada 2021. Berkas pemeriksaan Ira sudah diserahkan Kejaksaan Tinggi NTT ke pengadilan untuk disidangkan.

"Ancaman hukumannya seumur hidup atau minimal 20 tahun, tetapi kita  kembalikan kepada rencana penuntutan dari kejaksaan," kata Wakil  Direktur Reserse dan Kriminal Umum Polda NTT Ajun Komisaris Besar Albertus Andreana di Kupang, Selasa (20/9).

Ira disangka melanggar pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP Jo pasal 80 ayat 3 dan 4 jo pasal 76 c Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak jo pasal 55 ayat 1 ke 2 KUHP.

Menurutnya, Ira marah kerena mengetahui suaminya menjalin hubungan dengan Astri yang merupakan mantan pacarnya sejak di bangku SMA. Kemarahannya itu yang membuat pasangan suami istri itu selalu bertengkar.

"Tuturan atau bahasa yang selalu diucapkan pada saat tersangka bertengkar atau berkelahi dengan suaminya Randy Badjideh secara berulang kali diucapkan atau secara sistemik. Hal ini yang menjadi pemicu suaminya melakukan pembunuhan," ujarnya.

"Ucapan yang memicu Randy Badjideh membunuh Astri dan anaknya yakni menyebutkan 'Hidup saya tidak tenang selama selama Ate dan Lael masih ada," kata Albertus Andreana meniru ucapan Irawaty dalam berita acara pemeriksaan.

Di sisi lain, tambahnya, Astri meminta pertanggungjawaban Randy karena dari hasil hubungan mereka, lahir seorang anak yang diberi nama Lael Maccabee.

Kabid Humas Polda NTT Kombes Ariasandy mengatakan pemeriksaan dan pemberkasan kasus ini merupakan bentuk keseriusan dari Polda NTT. "Kapolda NTT membentuk tim ekselerasi yang diketuai oleh Irwasda Polda NTT bersama beberapa personel yang kemudian melaksanakan penyidikan perkara ini sehingga dapat berjalan dengan baik," ujarnya.

Menurutnya, berkas perkara kasus ini dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan  Tinggi NTT pada 19 September 2022 dengan nomor : B-1987/N.3/Eoh.1/09/2022. (OL-15)

 

BERITA TERKAIT