SEORANG kepala sekolah (kepsek) Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) di Manggarai Barat, NTT harus masuk bui karena diduga menyelewengkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Program Indonesia Pintar (PIP) sebesar Rp.653.473.536. FCM, Kepsek SMPN 2 Pacar, Manggarai Barat, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri Manggarai Barat dan kini menjalani penahanan.
Selama menjabat sebagai kepala sekolah sejak tahun 2018 hingga 2020 yang bersangkutan (FCM red)diduga telah melakukan penyalahgunaan kewenangan dalam jabatan sehingga seluruh laporan keuangan ditemukan terjadi tumpang tindih dari hasil pelaporannya.
Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Barat, Bambang Dwi Mucolono, Rabu (14/9) mengatakan FCM ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan tindak pidana korupsi dana BOS dan dana PIP SMPN 2 Pacar tahun anggaran 2018 hingga 2020. Bambang mengatakan modus yang dilakukan FCM yaitu pengadaan barang fiktif.
"Kami telah melakukan penahanan terhadap tersangka FCM dengan jenis selama 20 hari atau sampai batas waktu yang telah ditentukan sebagaimana dalam ketentuan KUHAP," jelasnya seraya mengatakan FCM terancam ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. (OL-15)