HASIL penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus pencabulan guru agama puluhan siswi di SMP Kecamatan Gringsing, Kabupaten Batang, cukup mengerikan. Tersangka Agus Mulyadi, 32, membuat sistem klaster terhadap para korbannya.
Keterangan tersangka Agus Mulyadi, saksi, dan korban terus dilakukan pendalaman oleh polisi. Hasilnya semakin mengejutkan. Ini karena aksi pencabulan terhadap puluhan siswinya tersebut dirancang, baik tempat kejadian seperti ruang kelas, ruang OSIS, maupun gudang, dengan membuat klaster setiap korban.
"Pelaku memisahkan setiap korban dengan sistem klaster yakni 7, 8, dan 9 dalam melakukan aksi pencabulan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Djuhandani Rahardjo Puro. Setiap klaster tersebut, lanjut Djuhandani, diberlakukan berbeda.
Contohnya, pada klaster 7, pelaku hanya melakukan pelecehan. Setelah terbiasa, pelaku masuk klaster berikutnya pencabulan, dan selanjutnya menyetubuhi korban.
Baca juga: Korban Pencabulan Guru SMP Batang masih Bertambah
Dari puluhan korban pencabulan yang merupakan siswinya itu, ungkap Djuhandani, diketahui 10 korban disetubuhi, sehingga dalam kasus ini terus dilakukan pendalaman. Untuk para korban yang semua masih di bawah umur dilakukan pendampingan secara ppsikologi.
Atas perbuatan tersebut, demikian Djuhandani, pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat 2 dan Pasal 81 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2015 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara. "Karena korban masih anak-anak, ada tambahan satu per tiga masa hukuman," tambahnya. (OL-14)