09 September 2022, 17:00 WIB

Perusahaan Tambang Batu Bara Minta Kadiv Propam Turun Tangan di Kalteng


mediaindonesia.com | Nusantara

dok.ant
 dok.ant
Ilustrasi: Pertambangan batu bara, di Kalimantan Tengah.

PERUSAHAAN tambang batu bara di Kalimantan Tengah, PT Tuah Globe Mining (TGM) mengaku tengah menghadapi upaya kriminalisasi. Kriminalisasi ini disebut berupa pelaporan TGM oleh pihak-pihak tertentu atas dugaan tindak pidana minerba.

Menurut kuasa hukum TGM, Onggo, pada bulan Agustus dan September 2022 beberapa karyawan TGM diminta keterangan oleh Dittipidter Bareskrim Polri dalam rangka penyelidikan. Salah satu saksi dari TGM diperiksa dari pukul 10.00 hingga 21.00 dan dicecar 92 pertanyaan.

"Permasalahan ini berawal dari laporan informasi pengaduan masyarakat yang sumbernya tidak jelas ke Bareskrim Polri pada tanggal 11 Agustus 2022. Selanjutnya tiga orang polisi tanggal 25 Agustus 2022 mendatangi lokasi tambang batu bara TGM dan langsung mengambil foto dan melakukan wawancara dengan beberapa petugas keamanan TGM," ujar Onggo, dalam keterangannya, Jumat (9/9/2022).

"Kami menduga laporan ke Bareskrim ini berasal dari ormas yang menjual nama Presiden," imbuhnya.

Yang aneh, kata Onggo, dalam pemeriksaan  diketahui bahwa penyidik melakukan pemeriksaan atas dugaan tindak pidana minerba tanpa menjelaskan pasal apa yang menjadi obyek pemeriksaan.

"Ini sangat lucu sekali, jadi orang diperiksa dulu, dicari-cari dulu kesalahannya, baru ditentukan pasalnya padahal dalam hukum pidana yang seharusnya dilakukan penyidik adalah ada dugaan perbuatan pidana, menentukan pasal pidana, dan memeriksa saksi, kalau yang terjadi terhadap TGM saat ini adalah terbalik," imbuh Onggo.

TGM melalui kuasa hukum tengah menyelidiki aktor intelektual di belakang laporan ini. Onggo menegaskan, pihaknya akan menempuh upaya hukum terhadap pihak yang diduga membuat laporan palsu ini.

"Dan memastikan akan membuat laporan balik terhadap pembuat laporan palsu apabila ternyata pengaduan yang dibuat oleh pihak yang tidak bertanggung jawab ini tidak terbukti," kata dia.

"Kami sudah memiliki bukti permulaan siapa di belakang ini semua, dan bayangkan pada saat direktur dan saksi TGM diperiksa,  penyidik memaksa saksi membawa dokumen legalitas perizinan padahal beban pembuktian ada pada si pembuat pengaduan bukan di TGM," sambung Onggo.

Menurut Onggo, kliennya sudah menyampaikan adanya 22 perizinan TGM dalam berita acara. Selanjutnya, kata dia menjadi tugas penyidik memeriksa kebenaran perizinan tersebut di instansi terkait, sebagaimana yang telah disampaikan oleh kliennya.

"Yang lucunya dalam pemeriksaan setelah berita acara di-print untuk diperiksa sebelum ditandatangani, ternyata muncul pertanyaan yang tidak pernah ditanyakan sebelumnya. Bayangkan ada apa? Untung kami periksa terlebih dulu dengan teliti," jelasnya.

"Kami meminta Bapak Kadiv Propam dan Karo Paminal mengatensi perkara ini, klien kami hendak memenuhi RKAB yang menguntungkan negara, jangan klien kami dihambat hanya karena laporan main-main yang ditanggapi tanpa bukti-bukti yang konkret," papar Onggo.

"Dan anehnya jalan tambang kami dirusak oleh orang suruhan warga negara asing pada Juli 2022 dan sampai sekarang perkaranya belum berjalan sebagaimana mestinya di Polda Kalteng, ada apa ini dan siapa di belakang ini semua?" lanjutnya.

Onggo mengungkapkan, sebelum ini TGM pernah dirugikan oleh Direktur PT Kutama Mining Indonesia (KMI) yang saat ini telah divonis 3 tahun penjara. Onggo menyebut, patut diduga perkara di Bareskrim saat ini ada kaitannya dengan perkara melawan KMI.

"Dalam pemeriksaan saksi, penyidik menanyakan perihal keterkaitan dengan PT Kutama Mining Indonesia. Kami heran, apa kaitanya perkara dumas ini dengan Kutama Mining Indonesia? Kami menduga ada mafia tambang warga negara asing di belakang perkara ini. Karena saat ini ada beberapa warga negara China di belakang PT Kutama Mining Indonesia yang diduga mencoba merebut tambang TGM dengan cara mengkriminalisasi TGM melalui ormas-ormas, yang telah kami identifikasi dan sedang kami periksa keabsahan legalitasnya di Kementerian Hukum dan HAM," tandas Onggo. (OL-13)

BERITA TERKAIT