SETELAH sempat membantah, akhirnya Fenses Nasrio Budi Senta alias Rio Senta membenarkan pengakuan kontraktor yang dikenai pungutan fee 5% untuk mendapatkan proyek APBD Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur.
Pengakuan Rio disampaikan melalui pimpinannya, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Manggarai, Lambertus Paput, Senin (5/9).
"Benar (ada pungutan fee), (sudah) diakui (oleh Rio Senta)," ujar Lambertus.
Lambertus mengaku telah menjalankan perintah Bupati Manggarai Herybertus GL Nabit dan Wakil Bupati Heribertus Ngabut untuk memeriksa bawahannya yang berstatus tenaga harian lepas (THL) itu.
Namun, dalam pemeriksaan yang berlangsung selama kurang lebih tiga jam di ruangan Bidang Jasa Konstruksi Dinas PUPR itu, Rio mengaku hal itu dilakukan atas keinginan sendiri. Rio membantah jika dirinya memungut fee proyek atas perintah Meldyanti Hagur, istri Bupati Manggarai Herybertus GL Nabit.
"Dia (Rio) punya keinginan sendiri, bukan atas perintah siapa-siapa," jelas Lambertus.
Terkait pengakuan kontraktor, Adrianus Fridus yang menyebut pungutan fee 5% berawal dari pertemuan segitiga antara sang kontraktor, Rio Senta, dan istri bupati, Meldy Hagur, melalui Lambertus juga Rio membantah.
"Semua (pertemuan antara Meldy, Rio, dan kontraktor) itu (juga) tidak (benar). Karena (pungutan fee 5%) ini inisiatif (Rio) sendiri," tutur Lambertus.
Rio, jelas Lambertus, menjalani pemeriksaan untuk dua hal, yakni terkait tindakan yang melampaui pimpinan dan disiplin. Ia mengatakan Rio merupakan salah satu pegawai yang tidak disiplin.
Dalam sebulan terakhir, Rio tidak masuk kerja selama 27 hari. Dari total 27 hari itu, ketidakhadirannya selama sembilan hari ditolerir oleh pimpinannya karena Rio mengurus isterinya yang bersalin secara caesar (bedah).
Baca juga: Keluarga Korban Desak Polisi Usut Dugaan Penganiayaan di Gontor
Atas tindakan melakukan pungutan fee proyek dan ketidakdisiplinannya, Rio akan dikenakan sanksi. "(Sanksi) terberat nanti adalah pemecatan," tegas Lambertus.
Sementara Rio sendiri enggan meralat langsung pernyataannya ke wartawan. Sebelumnya, melalui pesan WhatsApp ia membantah semua pengakuan kontraktor. Usai diperiksa oleh pimpinannya, pegawai THL yang tinggal di rumah jabatan bupati itu langsung izin pulang lebih awal dengan alasan sakit.
Pungutan fee proyek sebesar 5% dibongkar sendiri oleh Adrianus Fridus pada Rabu (31/8) malam. Kepada wartawan, Adrianus mengaku semuanya berawal dari pertemuan antara dirinya dengan Meldy dan Rio di rumah jabatan bupati Manggarai, Sabtu (28/5) lalu.
"Yang minta itu istri Bupati (Manggarai)," ujar Adrianus.
Adrianus disodori empat paket proyek dengan total anggaran Rp1,485 miliar. Dari nilai Rp1,485 miliar itu, yang dipungut fee 5% adalah nilai pagu anggaran Rp1 miliar, yakni Rp50 juta.
"Sedangkan lebihnya senilai Rp485 juta tidak dikenakan potongan fee tetapi menjadi balas jasa kerja tim sukses Pilkada," ujar mantan tim sukses Herybertus GL Nabit dan Heribertus Ngabut (H2N) Kecamatan Lelak pada Pilkada Manggarai 2020 itu.
Atas arahan dan dampingan Rio, Adrianus menyetor uang tersebut melalui bendahara Toko Monas pada Selasa (14/6). Toko Monas merupakan tempat usaha milik Meldy yang terletak di depan rumah pribadinya.
"Kemudian Rio suruh saya WA pakai kode. 'Selamat sore ibu, saya sudah turunkan kemiri 50 kg.' Kemiri itu maksudnya uang. WA saya dibaca tapi seperti biasa, ibu tidak balas," tuturnya.
Belakangan uang tersebut dikembalikan oleh Rio dengan cara transfer melalui rekening Adrianus lantaran proyek yang dijanjikan jatuh ke tangan kontraktor lain. Pasalnya, Adrianus tidak mampu menambahkan fee menjadi 7% yang diminta oleh ipar bupati, Tomi Ngocung dan mantan ketua tim sukses Pilkada 2020, Wili Kengkeng.
Adrianus mengaku masih menyimpan semua bukti percakapan dan transfer uang yang ia sebutkan. Bukti-bukti itu akan dijadikan bukti manakala pengakuannya ditelusuri aparat penegak hukum. (OL-16)