SATUAN Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor (Satreskrim Polres) Pangkalpinang berhasil mengamankan penimbunan dan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Solar sebanyak 1 ton, Selasa (6/9).
Kasatreskrim Polres Pangkalpinang, Ajun Komisaris Adi Putra, membenarkan adanya pengungkapan penimbunan BBM jenis Solar di wilayah hukumnya.
"Ya benar kita berhasil mengamankan penimbunan solar seberat 1 ton di wilayah Kecamatan Gerunggang," kata Adi saat dimintai konfirmasi di Pangkalpinang, Bangka Belitung, Selasa.
Baca juga: Tarif Angkutan Kota Makassar Naik 10 Persen
Menurut dia, 1 ton BBM subsidi tersebut ditemukan di beberapa jeriken dan tangki solar. BBM jenis Solar itu diamankan dari rumah warga berinisial SG yang beralamat di Gang Mawar Jalan Fatmawati, Kecamatan Gerunggang, Kota Pangkalpinang.
"Selain mengamankan solar 1 ton, kita juga mengamankan dump truck yang diduga digunakan pelaku untuk membeli solar berulang kali di SPBU," ujarnya.
Pihaknya akan terus melakukan patroli dan menindak tegas para pelaku penimbunan BBM subsidi.
"Iya ini sudah perintah Kapolri, Kapolda, dan Kapolres, penyalahgunaan BBM subsidi akan kami lakukan penindakan secara tegas," tegas Adi.
Kini, pelaku berserta sejumlah barang bukti sudah dibawa ke Polres Pangkalpinang guna penyelidikan lebih lanjut. (OL-16)