PROGRAM pemugaran rumah tidak layak huni (rutilahu) menjadi
salah satu bidikan prioritas Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui
Dinas Perumahan dan Permukiman Provinsi Jawa Barat. Pada 2021, sebanyak 38.290 unit rutilahu yang tersebar di 1.232 desa dan kelurahan
sudah rampung diperbaiki.
Program perbaikan rutilahu diharapkan dapat memberikan kebermanfaatan
secara langsung bagi warga Jawa Barat.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan, program perbaikan rutilahu ini merupakan komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Perumahan dan Permukiman dalam upaya menyejahterakan warga. Ridwan Kamil pun secara simbolis telah menyerahkan bantuan perbaikan
rutilahu kepada warga di sejumlah kota/kabupaten di Jawa Barat.
"Saya berharap program perbaikan rutilahu dapat memberikan kebermanfaatan secara langsung bagi warga Jawa Barat," katanya, Jumat (2/8).
Terlebih, dia memastikan anggaran yang dikelola pemerintah yang tentunya bersumber dari rakyat harus kembali lagi ke rakyat. Oleh karena itu, pada 2022 ini program tersebut pun akan dilanjutkan
kembali.
Pada tahun ini, Dinas Perumahan dan Permukiman Provinsi Jawa Barat
menargetkan pemugaran rutilahu sebanyak 9.513 unit. Anggaran yang
disiapkan yakni sebesar Rp189 miliar.
Plt Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Wahyu Mijaya berharap,
program bantuan rutilahu dapat mewujudkan hunian yang sehat bagi
masyarakat penerima bantuan. Sebab, program ini menjadi komitmen
Pemerintah Provinsi Jawa Barat di bawah kepemimpinan Ridwan Kamil-Uu
Ruzhanul Ulum.
"Diharapkan, setelah rutilahu diperbaiki, derajat kesehatan penghuninya
meningkat begitu juga produktivitasnya, pendapatan juga serta ekonomi
dan kesejahteraannya," kata Wahyu.
Masyarakat yang mendapatkan anggaran bantuan pemugaran sudah terseleksi di tingkat desa melalui Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) atau Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM).
Selanjutnya, data diajukan ke pemerintah kabupaten/kota untuk dilakukan
verifikasi. Data penerima bantuan itu juga tercantum dalam Si Rampak
Sekar (Sistem Perencanaan dan Penganggaran yang Terintegrasi antara
pemerintah provinsi dengan pemerintah kabupaten/kota se-Jawa Barat dan
pemerintah pusat).
Sementara itu, syarat calon penerima dan calon lokasi (CPCL), antara lain lahan milik sendiri, kategori MBR (masyarakat berpenghasilan rendah) serta luas ruang yang mencukupi. (N-2)