31 August 2022, 13:18 WIB

Ternyata, Dokumen Pembahasan APBD 2023 DPRD Pati yang Dicuri Dijual Kiloan


Jamaah | Nusantara

dok.Humas Polres Pati
 dok.Humas Polres Pati
Kapolres Pati AKBP Cristian Tobing (tengah) memperlihatkan dokumen pembahasan DPRD Pati yang dicuri yang ternyata dijual kiloan.

APARAT Kepolisian Resor Pati, Jawa Tengah, berhasil meringkus empat pelaku pembobolan kantor DPRD Kabupaten Pati dan dua kantor dinas di Pati. Kawanan pembobol berkas penting kantor DPRD Pati itu diringkus polisi ditempat persembunyian mereka pada Senin (29/8/2022) kemarin. Salah satu berkas penting yang dicuri yakni berkas pembahasan APBD tahun 2023.

Kapolres Pati AKBP Cristian Tobing berhasil meringkus para pelaku berkat rekaman CCTV sebagai barang bukti. Pelaku merupakan pencuri yang menggondol berkas di sejumlah ruang di Kantor DPRD Pati, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pati (Disperindag) dan Kantor Satpol PP Pati. Dari empat pelaku hingga kini polisi baru menetapkan 1 tersangka berinisial JHK (44) warga Dukuhseti, Pati, sementara 3 diantaranya masih berstatus sebagai saksi.

"Pelaku melancarkan aksinya itu dibantu 3 orang yang berstatus sebagai karyawannya. Itu dilakukan selama enam kali dari tanggal 5 Agustus hingga 24 Agustus 2022. Kantor DPRD disatroni empat kali dan lainnya satu kali masing-masing kantor," kata Kapolres Pati saat dikonfirmasi, pada Rabu (31/8/2022).

Peran pelaku utama menyuruh tiga saksi tersebut untuk membantu mengangkat dokumen yang akan dijual sebagai barang bekas atau limbah kertas. Adapun modus pelaku agar bisa masuk ke kantor DPRDD dan dua kantor lainnya, dengan mencatut nama pimpinan masing masing kepala kantor dan ketua DPRD Pati.

Kini barang bukti berkas penting dari sejumlah kantor seberat 710 kilogram, uang tunai sebesar Rp1,7 juta, satu tiket timbang dan mobil pikup warna hitam sebagai sarana pelaku memuluskan aksinya diamankan Satreskrim Polres Pati sebagai barang bukti untuk lebih lanjut.

"Berkas-berkas penting itu dari tahun 2016 sampai 2021. Dari jumlah 710 kilogram pelaku bisa mendapatkan uang sekitar Rp10 juta. Pelaku jual di Kudus," ungkapnya.

Lanjut AKBP Cristian Tobing, dari pengakuan pelaku utama nekat mencuri dengan mengatasnamakan pimpinan kantor merupakan insiatif sendiri tanpa ada suruhan dari orang lain. Hasil curian dijual di salah satu pabrik kertas di Kudus secara kiloan. Meski begitu, polisi masih melakukan pendalaman kasus tersebut.

Atas perbuatannya, pelaku utama yang sudah ditetapkan sebagai tersangka terancam pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun kurungan penjara. Sementara tiga pelaku lain yang merupakan karyawan pelaku utama, kini masih berstatus sebagai saksi. (OL-13).

Baca Juga: Ruang Arsip Dokumen Penting di DPRD Jabar Terbakar

BERITA TERKAIT