DIDUGA melakukan pencabulan terhadap puluhan siswinya, seorang guru agama berstatus aparatur sipil negara (ASN) di sebuah sekolah menengah pertama (SMP) di Kecamatan Gringsing, Kabupaten Batang, Jawa Tengah, ditangkap polisi.
Berdasarkan pemantauan Media Indonesia, Senin (29/8), seorang guru agama di sebuah SMP di Kecamatan Gringsing, Kabupaten Batang, inisial AM, tidak dapat berkutik ketika ditangkap petugas Satuan Reserse dan Kriminal Polres Batang setelah mendapatkan laporan tindak pidana pencabulan terhadap siswi di sekolah tersebut.
Bahkan, tidak hanya satu siswi yang melapor telah menjadi korban pencabulan oleh guru bertatus ASN tersebut. Diperkirakan puluhan siswi telah menjadi korban kebiadaban guru yang seharusnya mendidik dan melindungi para muridnya.
Baca juga: Polres Sleman Tetapkan 12 Tersangka Pengeroyokan Tewaskan Suporter PSS
"Iya tersangka sudah kami amankan setelah ada laporan," kata Kepala Satuan Reskrim Polres Batang Ajun Komisaris Yorisa Prabowo.
Tersangka berinisial AM tersebut, lanjut Yorisa, berdasarkan pemeriksaan petugas telah mengakui perbuatannya. Jumlah korban diperkirakan mencapai puluhan orang. "Laporan resmi yang masuk sementara tujuh orang merupakan murid di sekolah itu," tambahnya.
Tersangka selain guru agama di sekolah tersebut, kata Yorisa, juga pembina OSIS, sedangkan modus pencabulan dilakukan melalui kegiatan
organisasi siswa tersebut yakni dengan cara membujuk rayu korban, sehingga ada siswa yang dilecehkan secara seksual tetapi ada yang hingga disetubuhi.
Aksi bejat guru tersebut dilakukan sejak Juni hingga Agustus dengan korban diperkirakan mencapai sekitar 30 orang. Kemungkinan siswi lain menjadi korban masih takut melapor karena masih anak-anak.
"Dalam aksinya, tersangka melakukan pencabulan di lingkungan sekolah. Dia terancam pasal 81-82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan Pasal 29 ayat 2 dengan ancaman tujuh tahun penjara," ujar Yorisa. (OL-16)