23 August 2022, 17:40 WIB

Gajah Hamil di Bengkalis Dipastikan Tewas Akibat Diracun


Rudi Kurniawansyah | Nusantara

MI/RUDI K
 MI/RUDI K
Petugas tengah memeriksa gajah betina hamil yang ditemukan tewas di Desa Koto Pait Beringin, Kabupaten Bengkalis, Riau, 25 Mei 2022.

PERISTIWA tewasnya gajah liar (elephas maximus sumatranus) betina yang tengah hamil atau bunting pada 25 Mei 2022 di Desa Koto Pait Beringin, Kecamatan Talang Muandau, Kabupaten Bengkalis, Riau, menemukan titik terang.

Hasil pengujian sampel laboratorium memastikan gajah betina hamil itu mati akibat diracun.

"Berdasarkan hasil nekropsi yang dilakukan oleh tim medis BBKSDA (Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam) Riau bahwa ditemukan media yang diduga sebagai media racun yaitu buah nanas. Kemudian terhadap bagian tubuh tersebut dikirim ke Balai Verteriner Bukittinggi, dan berdasarkan hasil uji lab ditemukan ada kandungan racun pada tubuh gajah," kata Kepala Bagian TU BBKSDA Riau Hartono di Riau, Selasa (23/8).

Humas BBKSDA Riau Dian Indriarti menambahkan tim medis BBKSDA Riau telah melakuan nekropsi dan diketahui bahwa gajah dalam kondisi mengandung. Hasil sampel dikirim ke Balai Verteriner, Bukittinggi, Sumatra Barat, dengan hasil laboratorium gajah mati karena racun.


Baca juga: 1.063 Hektare Sawah di Cianjur Terserang OPT


Ia mengungkapkan, hal itu telah menjadi perhatian khusus Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sehingga perlu untuk menurunkan tim yang dipimpin langsung oleh Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati dan Sumber Daya Genetik (KKHSDG) Indra Exploitasia pada Sabtu (23/7) ke lokasi untuk mengawal kasus tersebut.

Pada saat itu, Direktur KKHSDG didampingi Tim BBKSDA Riau, Balai Taman Nasional Tesso Nilo, Balai Pengelolaan Hutan Produksi Wilayah III Pekanbaru, Polsek Pinggir, dan jajaran PT Arara Abadi meninjau lokasi kematian gajah tersebut.

Dari lokasi, seluruh tim melakukan diskusi di Distrik Duri II PT Arara Abadi. Saat itu disepakati bahwa satwa gajah merupakan aset negara yang menjadi kewajiban semua warga negara dan semua pihak untuk bersama melindunginya, perlunya membangun pola komunikasi yang terintegrasi antara stakeholder, perlunya pendataan kondisi pada areal ruang gerak gajah atau kantong sehingga bisa dipetakan semua permasalahan yang ada di dalamnya, dan perlu internalisasi terhadap langkah langkah yang akan dilakukan terutama dalam hal mitigasi konflik.

"Saat ini kasus sedang dalam penanganan penegak hukum yaitu pihak kepolisian untuk penyelidikan lebih lanjut," pungkasnya. (OL-16)

 

BERITA TERKAIT