18 August 2022, 18:36 WIB

Temukan Pungli di Lapas, Kanwil Kemenkumham Sulsel segera Beri Sanksi


Lina Herlina | Nusantara

Medcom
 Medcom
Ilustrasi lapas

KEPALA Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Selatan, Liberti Sitinjak, mengatakan pihaknya menemukan praktik pungutan liar (pungli) di Lapas Kelas 2A Parepare dan Lapas 2B Takalar. Pungli itu ditengarai untuk biaya bebas bersyarat bagi warga binaan di lapas.

"Kini tim masih melakukan penelusuran mendalam. Pasalnya, dugaan aksi pungli itu pasti bukan hanya satu orang yang terlibat. Pasti ada orang lain dan itu yang sementara diselidiki," jelas Liberti di Makassar, Kamis (18/8).

Dia memastikan akan memberikan sanksi terhadap semua pihak yang terlibat. Mulai dari kepala lembaga pemasyarakatan (kalapas) hingga
pihak lain atau pegawai lain yang terlibat. Pungli itu ditengarai untuk biaya bebas bersyarat bagi warga binaan di lapas.


Baca juga: Kalapas Takalar Nonaktif Bantah Lakukan Pungli Itu Uang Titipan Napi


"Namun untuk sanksinya hanya sanksi adminstrasi. Mulai dari penundaan kenaikan jabatan atau pangkat dan sanksi lainnya. Sanksi administrasinya masih dibahas. Yang pasti kami akan telusuri hingga tuntas dan mereka akan diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang ada," lanjut Liberti.

Sebelumnya, Kalapas Kelas 2A Parepare Zainuddin dan Kalapan Kelas 2B Takalar Rasbil sudah dibebastugaskan sejak 1 Agustus. Menurut Kepala Divisi Lembaga Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Sulsel, Suprato, pencopotan keduanya hingga batas waktu yang belum ditentukan.

Meski kedua kalapas itu sempat membantah melakukan pungli dan tidak tahu menahu praktik pungli di wilayah tugas mereka, tim investigasi dari Kanwil Kemenkumham Sulsesl menemukan terjadi pungli di sana.

Sementara itu, Direktur Lembaga Anti Korupsi Sulsel (Laksus) Muh Ansar menyesalkan jika sanksi yang diberikan kepada pelaku pungli hanya
sanksi administrasi.

"Harus juga ada pidananya. Sanksi administrasi efek jeranya tidak akan maksimal," katanya. (OL-16)

BERITA TERKAIT