PETUGAS Polres Bolaang Mongondow (Bolmong), Sulawesi Utara, gagalkan penyelundupan 750 liter minuman keras tradisional (Captikus) tanpa izin. Diduga miras tersebut akan diselundupkan ke wilayah Provinsi Gorontalo.
Kepala Bidang Humas Polda Sulut Kombes Jules Abraham Abast, di Manado, Selasa (16/8), mengatakan, minuman beralkohol jenis captikus yang diamankan sebanyak 750 liter. Barang bukti diamankan, Senin (15/8/2022) sekitar pukul 02.30 Wita di Jalan Trans Sulawesi tepatnya di Desa Uuwan Kecamatan Dumbar Kabupaten Bolmong.
"Miras captikus ini diduga akan diedarkan di wilayah Gorontalo," ujarnya.
Terbongkarnya upaya peredaran miras ilegal ini, jelas Jules, dari informasi laporan warga. Petugas yang bersiap kemudian langsung bergerak merespon laporan tersebut.
"Mendapat info warga, personel Polres Bolmong langsung bergerak melakukan pencegatan terhadap mobil yang dicurigai.Benar saat digeledah, terdapat 30 kantong plastik bening ukuran besar, masing-masing kantong berisikan 25 liter captikus," Jelasnya.
Selain mengamankan barang bukti, polisi juga mengamankan sopir dan pemilik minuman berlakohol.
"Polisi juga mengamankan sang sopir, pria berinisial JS, 38, serta pemilik minuman, pria berinisial MW, 32. Keduanya warga Minahasa Selatan," ujar Jules.
Polisi kemudian membawa kedua warga tersebut bersama barang bukti ke Mako Polres Bolmong, untuk diminta keterangan lebih lanjut. (OL-13)
Baca Juga: Pemusnahan 4.600 Liter Miras Captikus di Gorontalo