16 August 2022, 11:02 WIB

Polres Sikka Tangkap Wanita Malam Simpan Narkoba di BH


Gabriel Langga | Nusantara

MI/Gabriel Langga
 MI/Gabriel Langga
Kapolres Sikka AKP Nelson Felipe saat konferensi pers, Selasa (16/8) memaparkan penangkapan pengedar narkoba di kawasan hiburan malam di Sik

ANGGOTA Satnarkoba Polres Sikka, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur menangkap seorang wanita malam, warga Kota Kupang berinisial D berusia 47 tahun yang menyimpan narkoba jenis sabu seberat 0,09 gram di dalam branya (BH).

Dari hasil penyelidikan lanjutan, pihak Polres Sikka juga menangkap seorang laki-laki berinisial R (49) yang merupakan warga Kabupaten Blitar, Provinsi Jawa Timur.

Kapolres Sikka AKBP Nelson Felipe kepada mediaindonesia.com seusai konferensi pers, Selasa (16/8) menjelaskan, penangkapan berawal informasi yang didapat kepolisian adanya transaksi jual beli narkoba yang berada di wilayah Kelurahan Wailiti. Selanjutnya, kata dia, tim pun langsung bergerak menuju ke TKP.

Lanjut Polres Sikka, saat berada di TKP, tim melihat pelaku inisial D datang menggunakan sepeda motor. Anggota angsung menghadangnya dan saat diinterogasi, pelaku mengaku membawa narkoba jenis sabu yang disimpannya di BH tetapi sudah dibuang.

"Jadi hendak kita tangkap, pelaku membuang narkoba jenis sabu. Narkoba seberat 0,09 gram itu disimpan di BH. Tetapi BH itu dibuang oleh pelaku, lalu kita lakukan pencarian dan berhasil menemukan BH yang didalamnya ada sabu. Jadi kita langsung amankan pelaku," papar Kapolres Sikka.

Dari hasil pengembangan, kata AKBP Nelson, pelaku mengaku membeli barang haram tersebut dari seorang pria berinisial N. Angotapun langsung bergerak cepat dan berhasil menangkap lagi satu pelaku dan kosnya tersebut.

"Saat kita melakukan penggeledahan di kos berinisial N, kita menemukan lagi narkoba jenis sabu 0,13 gram . Jadi kita langsung amankan pelaku. Jadi ada dua orang yang kita amankan dalam kasus narkoba ini," papar Kapolres Sikka.

Kedua pelaku, jelas AKP Nelson, dikenakan pasal 144 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 4 tahun penjara. "Saat ini keduanya kita sudah tahan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujar dia. (OL-13)

Baca Juga: Belitung Tawarkan Paket Wisata untuk Delegasi G20

BERITA TERKAIT