12 August 2022, 19:50 WIB

Pemkab Purwakarta Siapkan Ganti Rugi bagi Sawah yang Terimbas Lindi TPA


Reza Sunarya | Nusantara

MI/REZA SUNARYA
 MI/REZA SUNARYA
Sekda Purwakarta melakukan pengecekan ke TPA Cikolotok.

 


PEMERINTAH Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat akan memberikan ganti rugi untuk areal persawahan dengan luas sekitar satu hektare yang terimbas pencemaran air lindi dari Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah Cikolotok.

"Setelah dilakukan pengukuran oleh tim dari Dinas Pangan dan Pertanian Purwakarta, luas sawah yang terdampak kurang lebih sekitar satu hektare. Berdasarkan regulasi pemberian asuransi petani akan diberikan ganti rugi sekitar rp6 juta per hektare," kata Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika, Jumat (12/8).

Menurutnya, salah satu penyebab limpahan air lindi tersebut adalah karena kondisi bangunan penampungan air limbah sudah tidak memadai,
sehingga melimpas ke sungai yang mengalir ke areal persawahan di sekitar TPA Cikolotok. Kondisi tersebut juga diperparah oleh musim kemarau, yang membuat limpasan air limbah masuk ke badan sungai dan merembes ke sawah yang digarap oleh warga.

Ditegaskan Anne, saat ini pemkab telah melakukan langkah-langkah penanganan dengan mengerahkan perangkat daerah terkait agar permasalahan ini bisa ditangani secepatnya. "Hari ini langsung akan dibangun tanggul sementara oleh tim Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, agar air limpasan limbah tidak masuk ke areal pesawahan,"
tambahnya.

Setelah Dinas Pangan dan Pertanian menghitung jumlah kerugian, lanjutnya, kompensasi akan segera diserahkan ke petani penggarap. Setelah itu, dinas lingkungan hidup akan melakukan pengkajian penanganan kolam air limbah. "DLH akan membuat penampungan air limbah dengan dana APBD 2023," tambah Bupati.

"Untuk penanganan lahan yang terimbas oleh longsoran sampah, sudah
dilakukan survey ke lokasi dan alokasi anggaran sudah teralokasi di DLH
pada APBD tahun 2023," Ujarnya.

Anne juga mengungkapkan bahwa Pemkab Purwakarta sudah membuat perencanaan dari 2019 untuk membuat tampungan atau danau penampung air limbah. Namun karena kemampuan anggaran terbatas maka akan dilakukan secara bertahap.

"Apalagi pada anggaran 2020 dan 2021 terkena refokusing, sehingga ada
pergeseran. Pada 2022 sebetulnya sudah ada perluasan namun karakteristik tanah menjadi kendala," pungkas Anne. (N-2)

BERITA TERKAIT