KEPOLISIAN Daerah Kalimantan Utara (Polda Kaltara) melakukan pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) kepada tiga personelnya yang melakukan pelanggaran. Upacara tersebut digelar secara inabsensia karena ketiga personel tak datang.
“Sejak awal, saya tegaskan ke jajaran, sebagai anggota Polri tentu tahu hukum, tahu hukum maka taat hukum dan apabila melanggar siap dihukum," ujar Kapolda Kaltara Irjen Daniel Adityajaya, Senin (8/8)
Ketiga personel yang dipecat yakni
Aipda Edy Suriadi merupakan anggota Kompi 1 Batalion A Satuan Brimob Polda Kaltara. Dengan pelanggaran terbukti meninggalkan tugas secara tidak sah tanpa izin pimpinan lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut.
Kemudian Bripka Akhmad Adi Pradana merupakan Pamin Urkeu Subbagrenmin Ditpolairud Polda Kaltara. Dengan pelanggaran terbukti norma kesusilaan, norma agama dan nilai-nilai kearifan lokal dan norma hukum.
Selanjutnya Brigpol Ilham adalah Brigadir Bidkum Polda Kaltara. Dengan pelanggaran terbukti norma kesusilaan, norma agama dan nilai-nilai kearifan lokal dan norma hukum dan meninggalkan tugas secara tidak sah tanpa izin pimpinan lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut.
“PTDH 3 personel tersebut untuk memberikan deterence effect bagi personel lain dan mitigasi adanya pelanggaran serupa," tandas Daniel.
Daniel berharap, untuk ke depan tidak lagi ada personel yang membuat pelanggaran yang sama, karena setiap pelanggaran pasti ada sanksi atau hukuman, baik hukuman pidana maupun hukuman disiplin dan kode etik profesi Polri.
Sementara, Kabid Propam Kaltara
Kabid Propam Polda Kaltara Kombes Teguh Triwantoro meminta seluruh personel Polda Kaltara menegakkan disiplin dan senantias menjadi polisi yang profesional dan dicintai masyarakat.
"Sudah jelas, bagi anggota yang bermasalah saya ajukan untuk "diamputasi", memberi contoh agar tidak terjadi pelanggaran personel lainnya. Bapak Kapolda juga menekankan, memberikan reward bagi personelnya yang berprestasi " pungkas Teguh. (OL-8)