08 August 2022, 10:16 WIB

Pemprov NTT Tunda Kenaikan Tarif ke Komodo dan Padar


Palce Amalo | Nusantara

MI/Sumaryanto Bronto
 MI/Sumaryanto Bronto
Wisatawan antre untuk berfoto di salah spot foto di Pulau Padar.

PEMERINTAH Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menunda penerapan tarif masuk ke Pulau Padar dan Pulau Komodo sebesar Rp3.750.000 per wisatawan per tahun. Adapun tarif baru yang sebelumnya berlaku pada 1 Agustus 2022 tersebut, baru akan berlaku optimal pada 1 Januari 2023

Penundaan tarif masuk ke dua pulau di Taman Nasional Komodo itu disampaikan oleh Kepala Dinas Pariwisata NTT Zony Libing dalam jumpa pers di Kupang, Senin (8/8/2022).

"Atas arahan presiden dan arahan teknis bapak gubernur, kemudian pemerintah mendengar masukan dari tokoh masyarakat, pemerintah juga
sangat memperhatikan masukan dari gereja, monsinyur dan pendeta.

baca juga: Demo Kenaikan Tarif TN Komodo, DPR Imbau Aparat Tidak Hadapi Dengan Kekerasan

Masukan juga berasal dari berbagai tokoh masyarakat lainnya. "Mendengar masukan-masukan itu, lalu pemerintah mengambil kebijakan soal
dispenssasi ini. 1 Januari 2023, pemerintah menerapkan tarif baru secara optimal," ujarnya.

Sebelum penaikan tarif yang berlaku pada 1 Agustus tersebut, Pemprov NTT memberikan dispensasi kepada wisatawan yang membeli paket wisata ke Komodo sampai 31 Juli dengan harga lama yakni Rp750 ribu untuk wisatawan domestik dan Rp150 ribu untuk wisatawan mancanegara, tetap berkunjung ke dua pulau tersebut sampai 31 Desember 2022. (N-1)

 

BERITA TERKAIT