SATUAN Reserse Kriminal Polres Garut berhasil menangkap seorang perempuan berinisial D, 20, warga Kecamatan Sukawening, Kabupaten Garut, Jawa Barat, yang diduga telah menjual konten video porno dalam sebuah akun media sosial.
Kapolres Garut Ajun Komisaris Besar Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, pihaknya mendapat laporan dari masyarakat adanya dugaan kasus asusila di Garut yakni seorang janda beranak satu membuat layanan transaksi konten video porno menggunakan medsos.
Setelah mendapat laporan tersebut, pihaknya pun langsung melakukan penyelidikan hingga diketahui ada tiga akun Instagram yang digunakan pelaku.
"Kami mendapatkan laporan dari masyarakat dan langsung melakukan penyelidikan hingga mengejar dan menangkap seorang pelaku. Perbuatan itu diketahui, pelaku telah berupaya mentransaksikan videonya mengandung unsur pornografi karena banyak konten dilakukannya telah melanggar kesusilaan dengan berbagai cara yakni menggunakannya melalui media sosial," kata Wirdhanto saat dimintai keterangan di Garut, Senin (1/8).
Ia mengatakan, perbuatan yang dilakukan oleh pelaku berjenis kelamin perempuan itu yaitu melakukan live Instagram setengah bugil untuk menarik perhatian pengikutnya dengan harapan ada yang mengirimi pesan kemudian ia akan menawarkan sejumlah layanan. Pelaku juga menawarkan video telanjang tambahan dengan tarif biaya tertentu.
Baca juga: Polres Indramayu Kantongi Identitas Pembunuh Sopir Taksi Daring
"Untuk satu video telanjang yang dijual pelaku kepada konsumen melalui medsos itu sebesar Rp300 ribu dan para pembeli diketahui ada yang memintanya 7 video, artinya satu kali transaksi mendapat Rp2,1 juta," ungkap Wirdhanto.
Setelah melakukan pemeriksaan dan pendalaman, aparat berhasil mengidentifikasi pelaku yakni berinisial D dan langsung menangkap di salah satu apartemen di Cihampelas, Kota Bandung.
Pelaku kemudian langsung dibawa ke Garut untuk dilanjutkan tahap pemeriksaan maupun penyelidikan termasuk membuka akun media sosial miliknya. Dalam, pemeriksaan lanjutan terungkap motif pelaku menjadi selebgram lantaran sudah berpisah dengan suaminya.
"Dia mengaku korban perceraian dan uang hasil penjualan konten video porno tersebut digunakan untuk menghidupi anak semata wayangnya. Pelaku mengaku sebagai ibu rumah tangga, selama ini tidak memiliki pekerjaan tetap dan sehari-harinya harus menghidupi anaknya," kata Windharto.
Ditambahkan, pelaku mengaku sudah dua bulan menjalankan usahanya sebagai selebgram dan berhasil meraih banyak pengikut dengan menjual konten pornografi dan juga mendapat endorse dari judi slot setiap bulan sebesar Rp500 ribu.
"Perbuatan yang dilakukan oleh perempuan berinisial D tersebut dikenakan dengan pasal berlapis yakni undang-undang pornografi dan ITE, khususnya pasal 27 ayat 1, juncto 45 ayat 1 ancaman hukuman 12 tahun penjara atau denda sebesar Rp1 miliar. Pelaku juga sudah ditahan dan langsung dijebloskan ke dalam Rutan Polres Garut," ungkapnya. (OL-16)