KEPOLISIAN Daerah Sulawesi Utara (Polda Sulut) mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (human trafficking). Dua perempuan terduga pelaku telah ditangkap Subdit 4 Renaka Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulut.
"Penyidik Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Sulut menahan dua perempuan terduga pelaku tindak pidana perdagangan orang. Masing-masing berinisial DT, 27, warga Manado, dan SK, 38, warga Barito Utara, Kalimantan Tengah," kata Kapolda Sulut Inspektur Jenderal Mulyatno di Balai Wartawan Mapolda Sulut, Manado, Kamis (28/7).
Dikatakan, korbannya dua orang perempuan dibawah umur yakni, RD, 13, dan IM, 17. Kasus ini terungkap dari laporan ayah RD ke SPKT Polda Sulut, Minggu (12/6). Pelapor menerangkan, RD telah pergi dari rumah bersama IM beberapa waktu sebelumnya dan tidak diketahui keberadaan mereka.
"Dari penyelidikan, RD dan IM diduga kuat telah menjadi korban tindak pidana perdagangan orang. Keduanya didapati bekerja di sebuah tempat hiburan (kafe) milik terduga pelaku SK, di Muara Teweh, Barito Utara, Kalimantan Tengah," jelas Mulyatno.
Polda Sulut, tambahnya, kemudian berkoordinasi dengan pihak UPTD PPA Provinsi Sulut dan Yayasan Kasih Yang Utama (YKYU) Kalimantan Tengah untuk memulangkan kedua korban. "Hasil pengembangan kasus di Kalimantan Tengah, petugas mengamankan DT dan SK. Terduga pelaku diketahui merekrut kedua korban lalu dipekerjakan di kafe milik SK. Kedua korban dijerat utang oleh terduga pelaku berupa penggantian biaya tiket keberangkatan keduanya dari Manado ke Barito Utara,jelas Mulyatno.
Dikatakan, sejumlah barang bukti disita seperti 3 lembar e-tiket milik kedua korban dan seorang terduga pelaku, 1 lembar struk bukti transfer uang para terduga pelaku, 2 lembar Kartu Keluarga milik keluarga kedua korban, serta foto-foto lokasi kafe milik SK.
"Kedua terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti dan juga kedua korban telah ditahan di Mapolda Sulut untuk diperiksa lebih lanjut. Kedua terduga pelaku dijerat pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang," ujarnya.
Ancaman hukuman kata Mulyatno, pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta.
Direskrimum Polda Sulut Kombes Gani Siahaan menambahkan saat direkrut oleh terduga pelaku, kedua korban tidak tahu pasti akan dipekerjakan sebagai apa. "Diduga saat merekrut, para terduga pelaku menjanjikan pekerjaan yang baik dan layak. Tetapi ternyata saat sampai di Kalimantan Tengah, kedua korban dipekerjakan di kafe milik terduga pelaku SK sebagai pelayan kafe ataupun mendampingi tamu bahkan juga dipekerjakan sebagai PSK (Pekerja Seks Komersial) di kafe tersebut," katanya. (OL-15)